Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Update lagi syarat perjalanan penumpang pesawat terbang selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang pada Agustus 2021. Syarat perjalanan naik pesawat terbang selama PPKM diperpanjang ini menjadi lebih ringan bagi calon penumpang.
Seperti diketahui, PPKM untuk wilayah Jawa dan Bali kembali diperpanjang hingga 16 Agustus 2021. Sedangkan PPKM di luar wilayah Jawa Bali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021.
Perpanjangan PPKM Level 4 untuk wilayah Jawa-Bali diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2, Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri tersebut berlaku mulai 10 Agustus 2021 hingga 16 Agustus 2021.
Dalam Inmendagri tersebut, pemerintah menerbitkan peraturan mengenai syarat perjalanan domestik, termasuk perjalanan penumpang naik pesawat terbang, selama masa PPKM.
Baca juga: Informasi lengkap soal ketentuan bagasi Garuda Indonesia tahun 2021
Syarat naik pesawat terbang selama PPKM
Berikut syarat yang harus dipenuhi calon penumpang yang akan naik pesawat terbang selama PPKM Jawa-Bali 10-16 Agustus 2021.
1. Perjalanan antar Kota/Kabupaten di Jawa-Bali
Syarat perjalanan naik pesawat terbang antar kota/kabupaten di Jawa-Bali selama PPKM diperpanjang antara lain:
- Menunjukkan hasil negatif rapid test antigen H-1 sebelum perjalanan, dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi Covid-19 dosis kedua.
- Apabila baru memperoleh vaksinasi Covid-19 dosis pertama, maka wajib menunjukkan hasil negatif PCR H-2 sebelum perjalanan.
2. Kedatangan dari luar Jawa-Bali, atau keberangkatan dari Jawa-Bali ke luar Jawa-Bali
Syarat perjalanan naik pesawat terbang dari luar Jawa-Bali selama PPKM diperpanjang adalah:
- Menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama, dan menunjukkan hasil negatif PCR H-2 sebelum keberangkatan.
Protokol perjalanan penumpang pesawat
Selain mematuhi syarat perjalanan selama PPKM diperpanjang, penumpang pesawat terbang juga harus mematuhi protokol kesehatan. Hal ini untuk mencegah penularan virus corona.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 57 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19. Dalam SE tersebut, ditegaskan bahwa setiap penumpang transportasi udara bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, dengan menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 6M, yaitu:
- Memakai masker
- Mencuci tangan dengan sabun di air mengalir
- Menjaga jarak
- Menjauhi kerumunan
- Mengurangi mobilitas
- Menghindari makan bersama
Selain itu, penumpang juga wajib mematuhi pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021, yang isinya sebagai berikut:
- Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain minimal 3 lapis atau masker medis
- Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan
- Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Itulah syarat perjalanan pesawat terbang di Jawa Bali selama PPKM diperpanjang hingga 16 Agustus 2021. Patuhi syarat perjalanan pesawat terbang selama PPKM ini agar perjalanan Anda lebih lancar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Naik Pesawat Selama PPKM Level 4 Jawa-Bali 10-16 Agustus 2021",
Penulis : Jawahir Gustav Rizal
Editor : Rizal Setyo Nugroho
Selanjutnya: Cara memperbaiki data sertifikat vaksin Covid-19 yang salah, cukup via email
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News