kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45899,85   2,25   0.25%
  • EMAS1.378.000 0,95%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Terapkan Sistem Blokir Otomatis, 150 Wajib Bayar Lunasi Piutang PNBP Rp 1,14 Triliun


Selasa, 02 Juli 2024 / 17:43 WIB
Terapkan Sistem Blokir Otomatis, 150 Wajib Bayar Lunasi Piutang PNBP Rp 1,14 Triliun
ILUSTRASI. Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga di Jakarta, Selasa (5/3/2024). Terapkan Sistem Blokir Otomatis, 150 Wajib Bayar Lunasi Piutang PNBP Rp 1,14 Triliun.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat ratusan wajib bayar telah melunasi piutang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ke kas negara.

Hal ini tidak terlepas dari kebijakan automatic blocking system (ABS) atau sistem pemblokiran otomatis yang efektif menyelesaikan masalah piutang PNBP.

Berdasarkan laporan APBN Kita, kebijakan ABS telah membuat 150 wajib bayar melunasi piutang PNBP sebesar Rp 1,14 triliun hingga akhir Mei 2024. 

Baca Juga: Kejar Pengemplang PNBP, Kemenkeu Tawarkan Sistem Blokir Otomotis ke Banyak Instansi

Rinciannya adalah sebesar Rp 407,50 miliar dari 65 wajib bayar pada Kementerian ESDM dan sebesar Rp 733,41 miliar dari 85 wajib bayar pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Maklum, KLHK dan Kementerian ESDM merupakan dua kementerian yang aktif dalam menggunakan ABS.

Dengan begitu, perusahaan-perusahaan di sektor pertambangan dan kehutanan yang masih memiliki tunggakan PNBP akan kesulitan melakukan kegiatan ekspor lantaran mengalami pemblokiran sejumlah layanan.

Sebelumnya, Kemenkeu mengaku telah menawarkan mekanisme ABS kepada berbagai instansi pemerintah untuk menyelesaikan piutang PNBP.

Baca Juga: Wah, Tunggakan PNBP Kementerian/Lembaga Capai Rp 83,7 Triliun di 2023

Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachmatarwata mengatakan bahwa sudah banyak instansi yang menyatakan tertarik untuk menerapkan ABS guna menyelesaikan piutang PNBP.

"ABS rencananya juga terus kita tawarkan kepada berbagai pihak yang memiliki piutang dan umumnya mereka tertarik untuk segera bergabung," kata Isa dalam Rapat Bersama Komisi XI DPR RI.

Asal tahu saja, sistem blokir otomatis ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58 Tahun 2023 dengan tujuan untuk mendorong kepatuhan perusahaan dalam membayar PNBP. 

Selanjutnya: PT Sang Hyang Seri Pasok Benih Padi untuk 7.000 Ha Sawah di Jawa Tengah

Menarik Dibaca: 5 Aroma Vagina yang Paling Umum dan Penyebabnya, Moms Harus Tahu!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Pre-IPO : Explained Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM)

[X]
×