kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Terapkan Family Office, Pemerintah Berencana Gandeng Hakim dari Luar Negeri


Rabu, 31 Juli 2024 / 22:39 WIB
Terapkan Family Office, Pemerintah Berencana Gandeng Hakim dari Luar Negeri


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menggandeng hakim dari luar negeri untuk penerapan family office di Indonesia agar ada kepastian hukum sehingga mendorong tumbuhnya investasi di Indonesia. Hakim berkelas internasional pun akan didatangkan untuk mendukung penerapan family office ini.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam acara 2nd International & Indonesia Carbon Capture and Storage (IICCS) Forum 2024 di Jakarta Rabu 31 Juli 2024.

Baca Juga: Pengamat Ungkap Sederet Kerugian Pembentukan Family Office Bagi Indonesia

Luhut mengatakan bahwa berbicara mengenai family office pihaknya telah belajar dari Dubai dan Abu Dhabi yang diharapkan bisa diterapkan di Indonesia sebelum Oktober 2024 mendatang.

"Soal family office, kami belajar dari Abu Dhabi dan saya pergi ke Abu Dhabi untuk belajar pengalaman," ungkapnya.

Menurut Luhut, kunci dari pembentukan family office yaitu adanya kepastian hukum bagi para investor, terutama dalam hal penyelesaian sengketa melalui abitrase,

Untuk menjalankan kepastian hukum tersebut, Luhut memandang Indonesia memerlukan hakim kelas internasional untuk pengadilan abitrase yang akan diambil dari negara-negara yang sudah maju seperti Singapura, Uni Emirat Arab (UEA), dan Hong Kong.

Baca Juga: Pembentukan Family Office Dikhawatirkan Turunkan Kepatuhan Wajib Pajak Kelas Menengah

Luhut menerangkan bahwa putusan dari pengadilan abitrase itu nantinya tidak bisa diajukan banding. Sebab, pemberian kepastian hukum seperti ini akan meningkatkan kepercayaan orang kaya di dunia untuk berinvestasi di Tanah Air.

"Begitu mereka (hakim) memutuskan, tidak ada lagi banding, dengan begitu selesai. Ini menurut saya membawa kepastian hukum di negara ini," tandas Luhut.

Catatan Kontan, Pemerintah menyampaikan komitmennya untuk membentuk Family Office di Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menekankan bahwa saat ini terdapat banyak orang kaya dari berbagai belahan dunia yang tertarik untuk menempatkan dananya di Indonesia.

Oleh karena itu, pembentukan Family Office di Indonesia perlu dilakukan dengan memberikan berbagai insentif pajak.

Baca Juga: Ekonom: Pembentukan Family Office Cuma FOMO

"Bukan kita tidak dapat untung, ada untungnya. Paling tidak uang itu masuk dalam sistem keuangan kita, itu akan memperkuat cadangan devisa kita juga," ujar Luhut dalam acara peluncuran Implementasi Komoditas Nikel dan Timah melalui Simbara pada Senin, (22/7).

Untuk mempersiapkan implementasi Family Office di Indonesia, Luhut mengadakan kunjungan ke Abu Dhabi guna mempelajari strategi dan mekanisme yang diterapkan di sana. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×