kontan.co.id
banner langganan top
Selasa, 3 Juni 2025 | : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   35.000   1,84%
  • USD/IDR 16.295   40,00   0,25%
  • IDX 7.045   -20,25   -0,29%
  • KOMPAS100 1.022   -2,15   -0,21%
  • LQ45 795   -1,03   -0,13%
  • ISSI 224   -0,62   -0,28%
  • IDX30 416   -0,26   -0,06%
  • IDXHIDIV20 491   -2,15   -0,44%
  • IDX80 115   -0,14   -0,12%
  • IDXV30 118   -0,37   -0,31%
  • IDXQ30 136   -0,37   -0,27%
  • EMAS 1.940.000   35.000   1,84%
  • USD/IDR 16.295   40,00   0,25%
  • IDX 7.045   -20,25   -0,29%
  • KOMPAS100 1.022   -2,15   -0,21%
  • LQ45 795   -1,03   -0,13%
  • ISSI 224   -0,62   -0,28%
  • IDX30 416   -0,26   -0,06%
  • IDXHIDIV20 491   -2,15   -0,44%
  • IDX80 115   -0,14   -0,12%
  • IDXV30 118   -0,37   -0,31%
  • IDXQ30 136   -0,37   -0,27%
  • EMAS 1.940.000   35.000   1,84%
  • USD/IDR 16.295   40,00   0,25%
  • IDX 7.045   -20,25   -0,29%
  • KOMPAS100 1.022   -2,15   -0,21%
  • LQ45 795   -1,03   -0,13%
  • ISSI 224   -0,62   -0,28%
  • IDX30 416   -0,26   -0,06%
  • IDXHIDIV20 491   -2,15   -0,44%
  • IDX80 115   -0,14   -0,12%
  • IDXV30 118   -0,37   -0,31%
  • IDXQ30 136   -0,37   -0,27%

Tender proyek pemerintah boleh manual


Rabu, 09 Desember 2015 / 17:29 WIB
Tender proyek pemerintah boleh manual


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pelaksanaan lelang secara elektronik alias e-tendering rupanya tak mampu menjamin perolehan hasil proyek yang optimal. Sebab itu, pemerintah akan memberikan pengecualian terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah yang semula diwajibkan lewat Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Agus Prabowo, Kepala Lembaga Kebijakan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) mengatakan, pengecualian tersebut akan dimuat dalam rancangan peraturan presiden tentang perubahan kelima Perpres Nomor 54/2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. "Untuk paket pekerjaan yang rumit, idealnya memang tetap manual dan dengan tatap muka, di negara maju juga masih begitu. Sehingga, kami akan buat peraturan yang dinamis," kata dia di kantornya, Selasa (8/12).

Asal tahu saja, dalam Perpres Nomor 54/2010 pasal 106 ayat 1 disebutkan pelaksanaan barang dan jasa pemerintah dapat dilakukan secara elektronik. Namun belakangan, dalam Perpres Nomor 4/2015 tentang perubahan keempat Perpres 54/2010, pasal 106 diubah bunyinya dengan menghilangkan kata dapat.

Dengan demikian, seluruh pengadaan barang dan jasa yang digelar pemerintah yang wajib lewat e-tendering. "Semula memang pemerintah ingin mendorong seluruh pengadaan dilakukan secara elektronik, namun justru untuk paket pekerjaan yang kompleks dengan e-tendering prosesnya terlalu disederhanakan," ujar Agus.

Ia menambahkan, pengecualian e-tendering akan diberlakukan untuk proyek konstruksi dan jasa konsultasi yang bersifat kompleks. Yakni, proyek tersebut membutuhkan teknologi khusus, punya risiko yang besar, anggaran besar, serta dengan pertimbangan keamanan bagi masyarakat.

Menurut Agus, rencananya revisi Perpres Nomor 54/2010 tersebut akan dimasukkan dalam paket kebijakan ekonomi jilid selanjutnya. "Perumusannya perubahan perpres akan masuk dalam paket kebijakan yang dibarengi dengan perbaikan sistem ekonomi pengadaan, misalnya soal kebijakan proyek tahun jamak," tuturnya.

LKPP juga telah mengidentifikasi 32 persoalan pengadaan barang dan jasa pemerintah sehingga menghambat penyerapan anggaran. Selain Perpres Nomor 54/2010, sejumlah beleid yang diusulkan untuk direvisi di antaranya, PP Nomor 45/2013 tentang palaksanaan APBN, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13/2006, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194 Tahun 2014.

Sofyan Djalil, Menteri Perencanan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengatakan, pihaknya tengah mengkaji sistem pengadaan barang dan jasa agar tidak melulu fokus terhadap efisiensi atawa penghematan anggaran. Namun, sistem tersebut juga harus mengutamakan kualitas proyek yang akan dikerjakan.

Sehingga, hasil proyek-proyek kualitasnya bisa terjamin meskipun potensi penghematan anggaran negara berkurang. "Sistem procurement yang berlaku memang perlu terus direvisi dan diperbaiki, tidak hanya fokus pada harga, namun harus pada kualitas," ujar Sofyan.

Seperti diketahui, hingga akhir November 2015, pemerintah telah menyelesaikan pengadaan barang dan jasa sebanyak 128.792 paket dengan nilai pagu Rp 241,8 triliun. Adapun potensi penghematan anggaran dari pengadaan lewat LPSE ini mencapai Rp 23,25 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×