kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.818.000   -42.000   -1,47%
  • USD/IDR 17.130   16,00   0,09%
  • IDX 7.500   41,69   0,56%
  • KOMPAS100 1.037   8,08   0,79%
  • LQ45 746   -0,12   -0,02%
  • ISSI 272   3,24   1,21%
  • IDX30 399   -1,25   -0,31%
  • IDXHIDIV20 486   -4,46   -0,91%
  • IDX80 116   0,59   0,51%
  • IDXV30 135   0,10   0,08%
  • IDXQ30 128   -1,20   -0,93%

Temuan BPK, Pekerjaan 13 BUMN yang Didanai PMN Rp 10,49 Triliun Belum Diselesaikan


Selasa, 20 Juni 2023 / 11:58 WIB
Temuan BPK, Pekerjaan 13 BUMN yang Didanai PMN Rp 10,49 Triliun Belum Diselesaikan
ILUSTRASI. Hasil Temuan BPK, Pekerjaan 13 BUMN yang Didanai dari PMN Rp 10,49 triliun Belum Diselesaikan. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan terdapat pekrjaan yang didanai dari Penyertaan Modal negara (PMN) tahun 2015 dan 2016 pada 13 BUMN hingga semester 1 2022 sebesar Rp10,49 triliun belum diselesaikan.

Penemuan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2022 sekaligus penyerahan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II 2022 (atau IHPS II 2022).

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Isma Yatun mengatakan agar Menteri BUMN mereviu kembali penggunaan dana PMN dimaksud sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Soal Utang Minyak Goreng, Aprindo Pertanyakan Keseriusan Mendag Zulhas

“Hasil pemeriksaan atas pengelolaan PMN di BUMN menyimpulkan bahwa pengelolaan PMN di BUMN tahun 2020 hingga semester I tahun 2022 telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian, antara lain pekerjaan yang didanai dari tambahan PMN tahun 2015 dan 2016 pada 13 BUMN hingga semester I tahun 2022 sebesar Rp10,49 triliun, belum dapat diselesaikan,” tutur Isma dalam rapat paripurna DPR RI ke -27, Selasa (20/6).

Ketentuan yang dimaksud di antaranya, apabila sisa pekerjaan masih akan dilaksanakan sesuai dengan tujuan awal, agar memerintahkan BUMN terkait melakukan upaya percepatan penyelesaian pekerjaan.

Kemudian, apabila diputuskan berbeda dengan tujuan awal pemberian PMN, agar berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait dengan langkah-langkah untuk menindaklanjuti perubahan penggunaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×