kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.917   13,00   0,08%
  • IDX 7.201   60,44   0,85%
  • KOMPAS100 1.107   12,17   1,11%
  • LQ45 879   12,50   1,44%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,62   1,49%
  • IDXHIDIV20 541   6,13   1,15%
  • IDX80 127   1,51   1,20%
  • IDXV30 134   0,46   0,35%
  • IDXQ30 149   1,78   1,20%

Temuan BPK, Pekerjaan 13 BUMN yang Didanai PMN Rp 10,49 Triliun Belum Diselesaikan


Selasa, 20 Juni 2023 / 11:58 WIB
Temuan BPK, Pekerjaan 13 BUMN yang Didanai PMN Rp 10,49 Triliun Belum Diselesaikan
ILUSTRASI. Hasil Temuan BPK, Pekerjaan 13 BUMN yang Didanai dari PMN Rp 10,49 triliun Belum Diselesaikan. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan terdapat pekrjaan yang didanai dari Penyertaan Modal negara (PMN) tahun 2015 dan 2016 pada 13 BUMN hingga semester 1 2022 sebesar Rp10,49 triliun belum diselesaikan.

Penemuan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2022 sekaligus penyerahan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II 2022 (atau IHPS II 2022).

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Isma Yatun mengatakan agar Menteri BUMN mereviu kembali penggunaan dana PMN dimaksud sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Soal Utang Minyak Goreng, Aprindo Pertanyakan Keseriusan Mendag Zulhas

“Hasil pemeriksaan atas pengelolaan PMN di BUMN menyimpulkan bahwa pengelolaan PMN di BUMN tahun 2020 hingga semester I tahun 2022 telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian, antara lain pekerjaan yang didanai dari tambahan PMN tahun 2015 dan 2016 pada 13 BUMN hingga semester I tahun 2022 sebesar Rp10,49 triliun, belum dapat diselesaikan,” tutur Isma dalam rapat paripurna DPR RI ke -27, Selasa (20/6).

Ketentuan yang dimaksud di antaranya, apabila sisa pekerjaan masih akan dilaksanakan sesuai dengan tujuan awal, agar memerintahkan BUMN terkait melakukan upaya percepatan penyelesaian pekerjaan.

Kemudian, apabila diputuskan berbeda dengan tujuan awal pemberian PMN, agar berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait dengan langkah-langkah untuk menindaklanjuti perubahan penggunaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×