Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Gugatan yang dilayangkan konsumen Telkomsel, Roni Pangindangan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun ditanggapi oleh pihak PT Telkomsel. Mengenai pemberitaan terkait gugatan, Corporate Communication Telkomsel, Adita Irawati mengatakan pihaknya akan menyerahkan putusan pada pengadilan.
Mengenai gugatan Roni Pandiangan akan terjadinya pemotongan pulsa tanpa ada pemberitahuan dari pihak Telkomsel, Adita menjelaskan bahwa Telkomsel selaku Operator Seluler terbesar di Indonesia operasionalnya selalu patuh terhadap semua perundang-undangan yang berlaku. "Dalam memberikan pelayanan, kami selalu mengutamakan kenyamanan dan perlindungan pelanggan sesuai ketentuan dalam UU Perlindungan Konsumen" ujar Adita dalam keterangannya kepada Kontan, Rabu (25/3).
Sebelumnya Melalui kuasa hukum Roni, Freddy Ales Damanik menyatakan bahwa pulsa penggugat yang terpotong merupakan tindakan kesalahan yang dilakukan Telkomsel. "Klien kami tidak pernah menggunakan internet setelah masa paket habis tanggal 22 Maret, lalu kenapa bisa terpotong pulsanya. Kalaupun Telkomsel cari alasan bahwa tanggal 23 Maret Roni menggunakan internet selama dua menit masa menghabiskan pulsa Rp 87.964" ucap Freddy kepada Kontan, Minggu (22/3).
Perkara yang terdaftar dengan nomor 230/PDT.G/2014/PN.JKT.SEL. bermula saat Roni yakni pengguna kartuTelkomsel dengan nomor 081218555657 menggunakan fitur berbayar yakni paket internet untuk waktu 7 hari yang disediakan tergugat dengan biaya Rp 10.000. Pada 22 Februari 2014 Roni pun berlangganan paket internet bulanan dengan biaya senilai Rp 50.000, tetapi sebelum habis masa berlaku paket tersebut dihentikan.
Roni yang kemali mengisi pulsa senilai Rp 100.000 untuk paket internet diperpanjang pun kaget karena pulsa terpotong Rp 87.000. Penggugat pun mencoba lapor ke pihak Customer Service namun tidak ditanggapi.
Setelah tidak ada itikad yang baik itulah, penggugat melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 21 April 2014 dan dijadwalkan akan memberi putusan perkara tanggal 9 April dengan hakim ketua Imam Gultom.
Tak tanggung-tanggung, penggugat menuntut ganti rugi Rp 1 miliar dan juga melayangkan gugatan terhadap Kementerian Telekomunikasi dan Informatika dalam turut tergugat kedua.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News