Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Edy Can
JAKARTA. PT Telkomsel Selular (Telkomsel) ini secara resmi mengajukan permohonan kasasi atas putusan pailit Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kuasa hukum Telkomsel Ricardo Simanjuntak menyatakan, putusan pailit itu tidak beralasan.
Dalam memori kasasi yang disampaikan ke pengadilan, Jumat (21/9), Telkomsel membeberkan beberapa kejanggalan pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan permohonan pailit tersebut. Diantarnaya, majelis hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan Telkomsel yang menunjukan PT Prima Jaya Informatika telah melakukan wan prestasi atas perjanjian yang telah dibuat.
Selain itu, hakim juga tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang membantah adanya kreditur lain. Bahkan semua itu sudah terdokumentasi dengan baik.
Telkomsel dinyatakan pailit oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta atas permohonan Prima Jaya. Perusahaan halo-halo itu dinyatakan memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Selain itu, majelis hakim menilai, Telkomsel juga mempunyai utang kepada pihak lain.
Permohonan pailit ini berawal dari sengketa Prima Jaya dengan Telkomsel. Awalnya, kedua perusahaan ini meneken kerjasama jual beli voucher isi ulang dan kartu perdana Telkomsel bergambar atlet.
Menurut Prima Jaya, Telkomsel tiba-tiba tidak menuntaskan perjanjian itu. Akibatnya Prima Jaya merasa dirugikan hingga Rp 5,3 miliar. Alhasil, Prima Jaya menggugat ke pengadilan. Dalam persidangan, Prima Jaya juga bisa membuktikan bahwa ada kreditur lain yang memiliki utang jatuh tempo.
Telkomsel dalam nota kasasinya menyangkal semua pertimbangan hakim mengenai adanya utang tersebut, dan adanya kreditur lain. Ricardo menegaskan, selama proses kasasi, aktivitas bisnis Telkomsel tidak akan terganggu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News