kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Teken aturan PMN, Jokowi malah heran ada suntikan modal ke BUMN


Rabu, 20 Oktober 2021 / 23:31 WIB
Teken aturan PMN, Jokowi malah heran ada suntikan modal ke BUMN
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) banyak mendapatkan suntikan modal dari uang negara, padahal kondisi keuangan perusahaan pelat merah tersebut merugi. Namun, Jokowi justru merasa heran dengan putusan pemerintah.

“Sehingga kalau yang lalu-lalu BUMN-BUMN kan banyak terlalu keseringan kita proteksi. Sakit tambahin PMN. Sakit, suntik PMN. Maaf, terlalu enak sekali,” kata Jokowi dalam acara Pengarahan bersama Jajaran Direktur Utama BUMN, Sabtu (16/10).

Padahal, dalam mekanisme suntikan modal melalui penyertaan modal negara (PMN), terlebih dahulu harus melalui Peraturan Pemerintah (PP). Sebelum berlaku, PP yang merupakan aturan pelaksana pemberian PMN itu harus ditandatangani Presiden RI Joko Widodo.

Proses penetapan PMN pun sebetulnya memakan waktu dan diskusi. Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tri Wahyuningsih Retno Mulyani mengatakan PMN diberikan kepada BUMN ditetapkan bersama antara pemeirntah dan DPR RI.

Baca Juga: Wakil Menteri BUMN II lakukan kunjungan ke co-location holding BUMN UMi Bogor

Misalnya, untuk PMN tahun anggaran 2022, pemerintah mengajukannya kepada parlemen. Lalu, pemerintah menyusun daftar BUMN penerima PMN dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022.

Setelah disahkan dalam UU APBN, pemerintah dan DPR RI tetap berlangsung. Proses ini berjalan paling tidak hingga paruh pertama tahun setelahnya. Sehingga, PMN kepada BUMN umumnya diberikan pada periode kedua.

“PMN kepada BUMN/lembaga harus ditetapkan dengan PP. Proses pencaiarannya harus menunggu kelengkapan regulasi-regulasi terkait,” kata Tri kepada Kontan.co.id, belum lama ini.



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×