Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membentuk tim inspeksi kualitas udara untuk mengendalikan emisi di sektor industri, terutama dalam menekan polusi udara di Jabodetabek.
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (Dirjen KPAII) Kemenperin Eko S. A. Cahyanto, mengatakan Kemenperin bertugas untuk mengawasi sektor industri terkait emisi yang dihasilkan.
"Kami mendorong perusahaan industri dan pengelola kawasan industri yang memiliki pembangkit listrik sendiri untuk mengendalikan emisi gas buangnya," kata Eko dalam siaran pers, Jumat (25/8).
Eko menerangkan, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sudah membentuk dan menetapkan tim inspeksi pengendalian emisi gas buang sektor industri di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.
Baca Juga: Berapa Besaran Tilang Kendaraan yang Tak Lolos Uji Emisi? Ini Informasinya
“Kami akan segera melakukan beberapa langkah, misalnya inventarisasi seluruh sektor industri di provinsi tersebut, untuk menganalisis dan mengidentifikasi dalam rangka mendapatkan data akurat terkait berapa banyak industri yang memiliki pembangkit sendiri," ujar Eko.
Analisis dan identifikasi tersebut, kata Eko, bertujuan untuk memantau titik kritis yang terkait emisinya, meliputi pembangkit energi, proses produksi, dan limbah di sektor industri. Hal itu yang salah satunya menjadi fokus Kemenperin dalam pendataan, sehingga bisa membuat kebijakan yang tepat.
Eko menyatakan, Kemenperin proaktif melakukan pembinaan terhadap sektor industri melalui pelaksanaan inspeksi. Ada empat hal yang akan dilakukan, yakni pemeriksaan secara berkala dari laporan sektor industri di Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Baca Juga: Polusi Udara Memburuk, Begini Tips Menjaga Kualitas Udara di Rumah
"Selanjutnya, kami melakukan pengawasan langsung di lapangan untuk mengecek kesesuaian dengan laporan industri tersebut, termasuk dokumen lingkungan yang mereka miliki," tutur Eko.
Eko menambahkan, upaya ketiga adalah Kemenperin melakukan audit apabila diperlukan, misalnya bila ditemukan pelanggaran dari sektor industri. Upaya-upaya tersebut diyakini dapat menjaga aktivitas sektor industri dan iklim usaha yang kondusif di dalam negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News