kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45928,27   6,81   0.74%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tekan korupsi, inspektorat daerah akan diperkuat


Rabu, 11 Oktober 2017 / 17:52 WIB
Tekan korupsi, inspektorat daerah akan diperkuat


Reporter: Agus Triyono | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memperkuat posisi aparat pemeriksa internal pemerintah daerah agar segala macam penyimpangan anggaran dan korupsi di daerah bisa ditekan. Penguatan akan dilakukan dengan merevisi PP 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Sri Wahyuningsih, Pelaksana Tugas Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri mengatakan, penguatan akan dilakukan dengan beberapa cara. Pertama, memperkuat aspek kelembagaan aparat pemeriksa internal pemerintah daerah baik propinsi maupun kota dengan menerapkan sistem kelembagaan vertikal.

Dengan sistem ini, nantinya inspektorat provinsi akan diangkat oleh menteri dalam negeri atas usulan gubernur. Pun begitu dengan inspektorat kabupatan kota.

Mereka akan diangkat gubernur dengan usulan bupati walikota. Penguatan kedua, dilakukan dengan menyetarakan level jabatan sekretaris daerah dengan sekretaris daerah. "Selama ini mereka level jabatan di bawah sekretaris daerah, supaya tidak ganggu independensi, disetarakan," katanya, Rabu (11/10).

Selain upaya tersebut, Kementerian Dalam Negeri saat ini juga berupaya untuk meningkatkan jumlah pengawas pemerintah binaan Kementerian Dalam Negeri. Saat ini kebutuhan nasional pengawas mencapai 26.712 personil. Padahal, jumlah pengawas yang ada sekarang baru 6.327 personil.

"Maka itu, sekarang ada alokasi 500 lulusan IPDN menjadi pengawas pemerintah setiap tahun melalui metode penyesuaian atau inpassing," katanya.

Sri mengatakan, rencana revisi sudah langsung disampaikan ke Presiden Joko Widodo pada Juli lalu. Selain itu, Kementerian Dalam Negeri juga sudah membentuk tim untuk merevisi aturan tersebut.

Sugeng Haryono, Inspektur II Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri mengatakan, penguatan tersebut sebetulnya merupakan jalan tengah yang diambil pemerintah. Sebelumnya, KPK ingin posisi pengawas internal pemerintah daerah dikembalikan seperti jaman Orde Baru. "Jalan tengah, mereka tetap perangkat daerah tapi diangkatnya sama menteri dalam negeri dan gubernur," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×