kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   23.000   1,23%
  • USD/IDR 16.420   4,00   0,02%
  • IDX 7.156   61,65   0,87%
  • KOMPAS100 1.042   11,99   1,16%
  • LQ45 813   10,32   1,29%
  • ISSI 224   1,28   0,58%
  • IDX30 424   4,95   1,18%
  • IDXHIDIV20 505   2,98   0,59%
  • IDX80 117   1,42   1,22%
  • IDXV30 119   0,29   0,25%
  • IDXQ30 139   1,52   1,11%

Tekan impor, pemerintah terapkan anti dumping


Rabu, 06 Juni 2012 / 15:45 WIB
Tekan impor, pemerintah terapkan anti dumping
ILUSTRASI. Tentara Houthi dalm prosesi pemakaman pejuang Houthi yang tewas dalam pertempuran melawan pasukan pemerintah di provinsi Marib, di Sanaa, Yaman 17 Februari 2021.


Reporter: Agus Triyono | Editor: Edy Can

JAKARTA. Banjirnya barang impor membuat hati Menteri Perdagangan Gita Wirjawan gusar. Apalagi, barang impor yang masuk ke dalam negeri ternyata ilegal dan tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Karena itu, Kementerian Perdagangan berencana menerapkan sistem anti dumping untuk menekan laju impor barang. Menurut Gita, kebijakan ini untuk melindungi industri dalam negeri (safeguard). "Kebijakan ini bukan bertujuan untuk menutup impor selama tidak melanggar aturan kami persilahkan. Tetapi kalau melanggar harus kami tindak," kata Gita, Rabu (6/6).

Gita berharap kebijakan ini bisa menekan laju impor barang terutama ditengah seretnya ekspor Indonesia. Selain itu dia mengatakan kebijakan ini untuk menjaga kestabilan ekonomi Indonesia.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, nilai impor Januari-April 2012 lalu naik sebesar 16,18% menjadi sebesar US$ 62,37 miliar dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Negara pemasok barang nonmigas terbesar selama Januari-April 2012 ditempati oleh China.

Untuk mendukung kebijakan ini, Kementerian Perdagangan akan mengirim puluhan pegawainya mengikuti pelatihan di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Menurut Gita, rencana ini akan dilaksanakan dalam beberapa minggu ke depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×