kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.650.000   17.000   0,65%
  • USD/IDR 18.087   -43,00   -0,24%
  • IDX 5.924   11,92   0,20%
  • KOMPAS100 771   1,79   0,23%
  • LQ45 589   1,88   0,32%
  • ISSI 204   0,51   0,25%
  • IDX30 334   0,92   0,28%
  • IDXHIDIV20 413   1,96   0,48%
  • IDX80 88   0,34   0,39%
  • IDXV30 112   1,14   1,02%
  • IDXQ30 107   0,13   0,12%

Tekan biaya pilkada, pemerintah ubah UU Pemda


Senin, 16 Agustus 2010 / 13:08 WIB


Reporter: Hans Henricus | Editor: Edy Can

JAkARTA. Pemerintah sedang menggodok naskah revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Targetnya September mendatang, naskah revisi itu sudah masuk ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk pembahasan.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menjelaskan, salah satu masalah krusial yang mengemuka dalam revisi itu adalah minimalisasi biaya pemilihan kepala daerah (pilkada). Caranya, mengurangi pemakaian instrumen-instrumen kampanye yang memakan biaya besar dan mengurangi pengerahan massa dalam jumlah besar. "Itu akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang 32 Tahun 2004," ujar Gamawan usai pidato Kenegaraan Presiden di DPR, Senin (16/8).

Selain itu, revisi beleid ini akan menetapkan Pilkada langsung hanya berlaku untuk pemilihan bupati/walikota sedangkan gubernur dan wakil gubernur tidak. Gamawan beralasan, posisi gubernur adalah wakil pemerintah pusat di daerah dan biaya pemilihannya pun cukup besar. "Saya tanya pada beberapa gubernur yang baru saya lantik rata-rata biaya sekitar Rp 60 miliar," kata mantan Gubernur Sumatera Barat itu.

Sebagai gantinya, Gamawan mengatakan,gubernur dan wakil gubernur nantinya akan dipilih langsung oleh presiden atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×