CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.899   -39,00   -0,25%
  • IDX 7.129   -85,71   -1,19%
  • KOMPAS100 1.091   -11,54   -1,05%
  • LQ45 870   -6,00   -0,69%
  • ISSI 215   -3,57   -1,64%
  • IDX30 446   -2,19   -0,49%
  • IDXHIDIV20 538   -1,08   -0,20%
  • IDX80 125   -1,34   -1,06%
  • IDXV30 135   -0,47   -0,34%
  • IDXQ30 149   -0,62   -0,42%

Tekan biaya pilkada, pemerintah ubah UU Pemda


Senin, 16 Agustus 2010 / 13:08 WIB
Tekan biaya pilkada, pemerintah ubah UU Pemda


Reporter: Hans Henricus | Editor: Edy Can

JAkARTA. Pemerintah sedang menggodok naskah revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Targetnya September mendatang, naskah revisi itu sudah masuk ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk pembahasan.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menjelaskan, salah satu masalah krusial yang mengemuka dalam revisi itu adalah minimalisasi biaya pemilihan kepala daerah (pilkada). Caranya, mengurangi pemakaian instrumen-instrumen kampanye yang memakan biaya besar dan mengurangi pengerahan massa dalam jumlah besar. "Itu akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang 32 Tahun 2004," ujar Gamawan usai pidato Kenegaraan Presiden di DPR, Senin (16/8).

Selain itu, revisi beleid ini akan menetapkan Pilkada langsung hanya berlaku untuk pemilihan bupati/walikota sedangkan gubernur dan wakil gubernur tidak. Gamawan beralasan, posisi gubernur adalah wakil pemerintah pusat di daerah dan biaya pemilihannya pun cukup besar. "Saya tanya pada beberapa gubernur yang baru saya lantik rata-rata biaya sekitar Rp 60 miliar," kata mantan Gubernur Sumatera Barat itu.

Sebagai gantinya, Gamawan mengatakan,gubernur dan wakil gubernur nantinya akan dipilih langsung oleh presiden atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×