kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Teddy Minahasa Divonis Bui Seumur Hidup dalam Kasus Peredaran Narkotika


Selasa, 09 Mei 2023 / 14:08 WIB
Teddy Minahasa Divonis Bui Seumur Hidup dalam Kasus Peredaran Narkotika
Terdakwa Teddy Minahasa bersama para penasihat hukum usai menerima vonis terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas. Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy. 

Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba. 

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa. 

Baca Juga: Reformasi di Tubuh Polri, Ini Harapan Pengusaha

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara. (Penulis: Zintan Prihatini/Editor : Jessi Carina)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Teddy Minahasa Divonis Hukuman Seumur Hidup dalam Kasus Peredaran Narkotika"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×