kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.594.000   2.000   0,08%
  • USD/IDR 17.941   23,00   0,13%
  • IDX 5.936   -157,61   -2,59%
  • KOMPAS100 766   -19,95   -2,54%
  • LQ45 591   -10,76   -1,79%
  • ISSI 206   -6,62   -3,11%
  • IDX30 330   -4,72   -1,41%
  • IDXHIDIV20 423   -4,31   -1,01%
  • IDX80 88   -2,12   -2,37%
  • IDXV30 116   -0,86   -0,74%
  • IDXQ30 108   -1,04   -0,95%

Teddy Minahasa Divonis Bui Seumur Hidup dalam Kasus Peredaran Narkotika


Selasa, 09 Mei 2023 / 14:08 WIB
Terdakwa Teddy Minahasa bersama para penasihat hukum usai menerima vonis terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas. Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy. 

Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba. 

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa. 

Baca Juga: Reformasi di Tubuh Polri, Ini Harapan Pengusaha

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara. (Penulis: Zintan Prihatini/Editor : Jessi Carina)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Teddy Minahasa Divonis Hukuman Seumur Hidup dalam Kasus Peredaran Narkotika"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN10.10
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×