Reporter: Hasbi Maulana | Editor: Hasbi Maulana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jadwal pelaksanaan pemungutan suara dalam rangka Pemilihan Umum Kepala Daerah 2024 (Pilkada 2024) semakin dekat.
Sesuai jadwal pilkada 2024, beberapa hari lagi, tepatnya pada tanggal 24 Agustus 2024 - 26 Agustus 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyampaikan pengumuman pendaftaran pasangan calon Calon Gubernur, Bupati, maupun Walikota.
Setelah itu, menurut jadwal Pilkada 2024, KPU akan membuka pendaftaran pasangan calon selama 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024.
Kemudian dalam kurun waktu kurang lebih tiga minggu (27 Agustus 2024 - 21 September 2024) KPU akan melakukan penelitian persyaratan pasangan calon yang sudah mendaftar Pilkada 2024.
Baca Juga: RUU Pilkada yang Anulir Putusan MK Bakal Disahkan Besok Dalam Rapat Paripurna
Lalu, sesuai jadwal Pilkada 2024 berikutnya, pada 22 September 2024 KPU akan menetapkan pasangan calon yang telah memenuhi syarat dan bisa mengikuti rangkaian Pilkada 2024 selanjutnya.
Setelah itu Pilkada 2024 akan memasuki tahap masa kampanye yang berlangsung pada 25 September 2024- 23 November 2024
Setelah beberapa hari masa tenang, pelaksanaan pemungutan suara sesuai jadwal Pilkada 2024 secara serentak akan berlangsung pada 27 November 2024.
Adapun perhitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada 2024 akan berlangsung selama 27 November 2024 - 16 Desember 2024
Baca Juga: Ini Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024 Serentak, Kok Tak Segera Ada Kepastian Kandidat?
Nah, berikut ini jadwal dan tahapan pencalonan peserta Pilkada 2024 selengkapnya, disalin dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/Pilkada).
TAHAPAN DAN JADWAL PEMILIHAN KEPALA DAERAH (PILKADA) TAHUN 2024
JADWAL | TAHAPAN |
---|---|
26 Januari 2024 | PERENCANAAN PROGRAM DAN ANGGARAN |
18 November 2024 | PENYUSUNAN PERATURAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN |
18 November 2024 | PERENCANAAN PENYELENGGARAAN YANG MELIPUTI PENETAPAN TATA CARA DAN JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN PEMILIHAN |
17 April 2024 - 5 November 2024 | PEMBENTUKAN PPK, PPS, DAN KPPS |
Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum | PEMBENTUKAN PANITIA PENGAWAS KECAMATAN, PANITIA PENGAWAS LAPANGAN, DAN PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA |
27 Februari 2024 - 16 November 2024 | PEMBERITAHUAN DAN PENDAFTARAN PEMANTAU PEMILIHAN |
24 April 2024 - 31 Mei 2024 | PENYERAHAN DAFTAR PENDUDUK POTENSIAL PEMILIH |
31 Mei 2024 - 23 September 2024 | PEMUTAKHIRAN DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH |
5 Mei 2024 - 19 Agustus 2024 | PEMENUHAN PERSYARATAN DUKUNGAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN |
24 Agustus 2024 - 26 Agustus 2024 | PENGUMUMAN PENDAFTARAN PASANGAN CALON |
27 Agustus 2024 - 29 Agustus 2024 | PENDAFTARAN PASANGAN CALON |
27 Agustus 2024 - 21 September 2024 | PENELITIAN PERSYARATAN CALON |
22 September 2024 | PENETAPAN PASANGAN CALON |
25 September 2024- 23 November 2024 | PELAKSANAAN KAMPANYE |
27 November 2024 - 27 November 2024 | PELAKSANAAN PEMUNGUTAN SUARA |
27 November 2024 - 16 Desember 2024 | PENGHITUNGAN SUARA DAN REKAPITULASI HASIL PERHITUNGAN SUARA |
Baca Juga: Jokowi Hormati Keputusan MK dan Pembahasan DPR Terkait Pilkada
Selanjutnya: Tak Perlu Macet-Macetan Di Mobil, Ini Tarif & Rute Bus JRC Dari Bekasi Ke Jakarta
Menarik Dibaca: Persyaratan SKCK Untuk CPNS 2024, Begini Cara Mengurusnya!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News