Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Tarif angkutan umum reguler non-ekonomi (kecuali transjakarta) naik sebesar Rp 1500. Angkutan tersebut meliputi taksi, angkutan perbatasan terintegrasi busway (APTB), bus kota terintegrasi busway (BKTB), dan Kopaja AC.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar mengatakan, kenaikan tarif angkutan umum reguler non-ekonomi sudah diperbincangkan dengan para pengusaha.
Menurut Akbar, kenaikan tarif untuk angkutan umum reguler non-ekonomi tidak menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub), melainkan hanya surat pemberitahuan.
"Kenaikan angkutan umum reguler non ekonomi sudah dilakukan sejak minggu lalu, seperti taksi, APTB, BKTB, dan Kopaja AC. Tapi untuk bus transjakarta belum ada kenaikan, tetap Rp 3.500 karena ada public service obligation (PSO) dari pemerintah," kata Akbar saat dihubungi, Kamis (11/12).
Dengan demikian, saat ini tarif yang berlaku untuk Kopaja AC dan BKTB adalah sebesar Rp 6.500 (dari sebelumnya Rp 5000), sedangkan tarif APTB menjadi Rp 9.500 (sebelumnya Rp 8.000).
Sementara itu untuk taksi, tarif buka pintu batas atas menjadi Rp 8.500 (dari Rp 7.000). Sedangkan tarif buka pintu batas bawah menjadi Rp 7.500 (sebelumnya Rp 6.000).
"Kalau untuk tarif per kilometer, tarif batas atas jadi Rp 4.600. Untuk tarif batas bawah jadi Rp 4.000," papar Kepala Bidang Angkutan Darat Dishub DKI Emanuel Kristanto. (Alsadad Rudi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News