kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Tarif transportasi umum di Jakarta naik Rp 1.500


Kamis, 11 Desember 2014 / 19:30 WIB
Tarif transportasi umum di Jakarta naik Rp 1.500
ILUSTRASI. Promo Kartu Debit BNI 25-30 Juni 2023, Diskon Produk Mister Aladin Rp 200.000


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Tarif angkutan umum reguler non-ekonomi (kecuali transjakarta) naik sebesar Rp 1500. Angkutan tersebut meliputi taksi, angkutan perbatasan terintegrasi busway (APTB), bus kota terintegrasi busway (BKTB), dan Kopaja AC.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar mengatakan, kenaikan tarif angkutan umum reguler non-ekonomi sudah diperbincangkan dengan para pengusaha.

Menurut Akbar, kenaikan tarif untuk angkutan umum reguler non-ekonomi tidak menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub), melainkan hanya surat pemberitahuan.

"Kenaikan angkutan umum reguler non ekonomi sudah dilakukan sejak minggu lalu, seperti taksi, APTB, BKTB, dan Kopaja AC. Tapi untuk bus transjakarta belum ada kenaikan, tetap Rp 3.500 karena ada public service obligation (PSO) dari pemerintah," kata Akbar saat dihubungi, Kamis (11/12).

Dengan demikian, saat ini tarif yang berlaku untuk Kopaja AC dan BKTB adalah sebesar Rp 6.500 (dari sebelumnya Rp 5000), sedangkan tarif APTB menjadi Rp 9.500 (sebelumnya Rp 8.000).

Sementara itu untuk taksi, tarif buka pintu batas atas menjadi Rp 8.500 (dari Rp 7.000). Sedangkan tarif buka pintu batas bawah menjadi Rp 7.500 (sebelumnya Rp 6.000).

"Kalau untuk tarif per kilometer, tarif batas atas jadi Rp 4.600. Untuk tarif batas bawah jadi Rp 4.000," papar Kepala Bidang Angkutan Darat Dishub DKI Emanuel Kristanto. (Alsadad Rudi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×