kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Tarif royalti progresif emas di Menkeu dan Menko


Senin, 04 Desember 2017 / 18:49 WIB
Tarif royalti progresif emas di Menkeu dan Menko


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana tarif royalti progresif dalam revisi Peraturan Pemerintah No. 9/2012 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk komoditas emas, perak dan tembaga di tangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian).

Sebab, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah mengusulkan draf revisi tersebut kepada kedua instansi itu. Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Bambang Susigit mengatakan sudah menyerahkan draf revisi supaya ada tarif progresif untuk ketiga komoditas itu.

"Sekarang ada di Kementerian Keuangan dan Kemenko Perekonomian," terangnya kepada KONTAN, Senin (4/11).

Terkait dengan rencana tarif progresif ini, ia bilang bahwa seluruh stakeholder sudah mengetahui. Hanya saja, belum mendapatkan respons dari semuanya. Maka dari itu, ia meminta keputusan jadi atau tidaknya penerapan tarif progresif diserahkan kepada Kemenkeu dan Kemenko Perekonomian.

"Sosialisasi belum. Sebetulnya di internal kita sudah di-publish untuk mendapatkan respons dan setelah itu diajukan ke Kemenkeu dan Kemenko Perekonomian," jelasnya. 

Namun sayangnya Bambang masih enggan menyebutkan target revisi PP 9/2012 ini akan selesai. Juga poin-poin apa saja yang menjadi usulan dalam revisi tersebut. Asal tahu saja, sebagai contoh penetapan tarif royalti progresif senilai 0,25% akan dikenakan bagi komoditas emas apabila harga emas mencapai US$ 1.300 per ons troi. Selanjutnya apabila harga emas naik lagi di atas US$ 100 per ons troi akan dikenakan lagi 0,25%. 

Bambang bilang, sebagai usulan, bagi perusahaan yang sudah melaksanakan amandemen kontrak juga akan mengikuti aturan yakni tarif progresif 0,25%. 

"Kalau di klausulnya kan mengikuti peraturan yang berlaku. Malah ada yang turun sebetulnya (harganya). Tapi secara agregat kan lebih besar harga sekarang, kan belum US$ 1.300. Tercapai US$ 1300 juga belum tahu kapan," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×