kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tarif PPN & PPh Aset Kripto yang Tak Terdaftar di Bappebti Lebih Mahal 2 Kali Lipat


Rabu, 06 April 2022 / 15:25 WIB
Tarif PPN & PPh Aset Kripto yang Tak Terdaftar di Bappebti Lebih Mahal 2 Kali Lipat
ILUSTRASI. Tarif PPN & PPh Aset Kripto yang Tak Terdaftar di Bappebti Lebih Mahal 2 Kali Lipat


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berpotensi mengenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) lebih besar kepada pedagang fisik aset kripto yang tidak terdaftar dalam Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). 

Adapun, Kepala Sub Direktorat Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya (PTLL) DJP Bonarsius Sipayung menyebut, tarif PPN dan PPh yang dibanderol pada exchanger di luar Bappebti itu bisa dua kali lipat. 

“Kalau sekarang yang ditambahkan PPN nya 0,11% dari aset dan tarif PPh 0,1%. Kalau exchanger di luar Bappebti itu kena dua kali lipat, yaitu tarif PPN 0,22% dan tarif PPh 0,2%,” tutur Bonarsius kepada awak media, Rabu (6/4). 

Menurutnya, perbedaan tarif ini karena Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang terdaftar di Bappebti memiliki sistem administratif yang lebih tertata sehingga bisa dipantau oleh Bappebti. Selain itu, ini merupakan upaya otoritas untuk menciptakan perkembangan kegiatan usaha aset kripto yang aman di Indonesia. 

Baca Juga: Indodax Catatkan Kenaikan Jumlah Investor Kripto Hingga 85% di Kuartal I-2022

Bonarsius juga menegaskan, dalam hal ini pemerintah tidak kemudian membatasi masyarakat untuk berbisnis terkait dengan kripto. Namun, pemerintah tetap ingin menegakkan aturan yang berlaku. 

“Memang pasti dibedakan. Di luar Bappebti yang termasuk tidak jelas itu dan tidak mau masuk dalam sistem Bappebti ya kena tarif lebih tinggi. DJP itu netral, tidak larang orang berbisnis. Tapi ada aturan, dari sisi regulasi,” tambahnya. 

Sebagai tambahan informasi, pemerintah sudah resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 68/PMK.03/2022 yang mengatur tentang Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi perdagangan aset kripto.

Baca Juga: Begini Mekanisme Penyesuaian Tarif PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri

Menurut beleid tersebut, kripto bukan mata uang atau surat berharga tetapi merupakan barang berupa hak dan kepentingan lainnya yang berbentuk digital, sehingga bisa menjadi barang kena pajak (BKP) tidak berwujud.  Aturan ini nantinya mulai berlaku sejak 1 Mei 2022. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×