Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konsumen akan menanggung biaya lebih besar menyusul keputusan pemerintah untuk memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% pada 1 April mendatang.
Beban biaya yang meningkat di level produsen akibat tambahan pajak tersebut akan mendorong pelaku usaha menaikkan harga produknya ke konsumen.
Ahmad Tauhid, Direktur Eksekutif Indef mengatakan, kenaikan tarif PPN akan memicu inflasi semakin tinggi. Ia lalu menunjuk sejumlah harga pangan yang terus merangkak naik saat ini.
Harga minyak goreng, kedelai yang tinggi naik dan beras yang sudah mulai naik harga akan menjadi pendorong inflasi. Menurutnya kenaikan harga jual produk dan inflasi akan menjadi salah satu tantangan dalam proses pemulihan ekonomi di saat pandemi yang belum selesai saat ini.
“Kenaikan inflasi pangan ini akan menurunkan daya beli masyarakat. Sektor makanan dan minuman (mamin) yang terdampak kenaikan tarif PPN akan sangat dirasakan konsumen. Menurut saya menaikkan tarif PPN di tengah kondisi seperti saat ini kurang pas,” kata Ahmad Tauhid dalam keterangannya Senin (21/2).
Baca Juga: PPN Naik 11% Mulai April, Febrio Yakin Tak Berdampak Signifikan Pada Inflasi
Lebih jauh Ahmad menjelaskan, bagi sektor usaha, kenaikan tarif PPN ini akan menambah beban perusahaan. Angka pertambahan tarif PPN memang terkesan kecil, hanya 1%.
Namun jika diakumulasikan, nominalnya akan sangat besar, tergantung transaksi perusahaan. Ia menunjuk sejumlah sektor seperti besi dan baja yang akan terkena dampak karena tarif PPN.
“Kenaikan tarif PPN akan berakibat pada harga jual produk. Implikasinya peningkatan penjualan perusahaan juga tidak akan terjadi dengan cepat. Beban tarif PPN ini pada akhirnya konsumen yang harus membayarnya,” jelasnya.
Menurut Ahmad, sektor usaha properti dan otomotif masih akan menikmati insentif PPN hingga akhir tahun ini. Adanya insentif tersebut membuat kenaikan tarif PPN tidak serta merta menaikkan harga jual produknya.
Hanya saja, jika insentif berakhir, pelaku usaha otomotif dan properti pasti akan melakukan penyesuaian harga akibat perubahan tarif PPN tersebut.