kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PPN Naik 11% Mulai April, Febrio Yakin Tak Berdampak Signifikan Pada Inflasi


Kamis, 10 Februari 2022 / 14:21 WIB
PPN Naik 11% Mulai April, Febrio Yakin Tak Berdampak Signifikan Pada Inflasi
ILUSTRASI. Pegawai melayani wajib pajak di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Jumat (4/2/2022). PPN Naik 11% Mulai April, Febrio Yakin Tak Berdampak Signifikan Pada Inflasi.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah belum lama ini memutuskan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 10% menjadi 11% mulai April 2022. Kemudian, paling lambat 1 Januari 2025, tarif PPN akan dinaikkan lagi menjadi 12%.

Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang disahkan pada Kamis, 7 Oktober 2021.

Dalam Undang-Undang tersebut, pemerintah juga membatalkan rencana penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak badan sehingga PPh badan tetap sebesar 22% pada 2022.

Baca Juga: Laba Bersih Bank Tabungan Negara (BBTN) Melonjak 48,3% pada 2021, Ini Pendorongnya

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, dampak dari naiknya PPN tersebut tidak akan terlalu signifikan, utamanya terhadap inflasi.

“Berlakunya kan 1 April, kalau dalam konteks setahunnya itu 3 per 4 tahun, dampaknya bagi inflasi untuk 2022 sangat terbatas,” tutur Febrio dalam bincang bersama media, Kamis (10/2).

Febrio mengatakan, pihaknya juga akan terus waspada dan tetap memantau efek dari kenaikan PPN tersebut, Ia juga optimis pemerintah dapat mengantisipasi dampak inflasi tersebut, karena perkiraanya tidak akan terlalu besar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×