kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tarif PPh Badan batal turun tahun depan, ini kata ekonom


Selasa, 05 Oktober 2021 / 19:43 WIB
Tarif PPh Badan batal turun tahun depan, ini kata ekonom
ILUSTRASI. Warga mengantri untuk dapat melaporkan wajib pajak di gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Bidara Pink | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah batal menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan menjadi sebesar 20% pada tahun 2022. 

Dalam Bab III Pasal 17 ayat 1B Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan, ditegaskan bahwa tarif PPh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar 22%, dan berlaku pada tahun pajak 2022. 

Padahal sebelumnya, pemerintah mengatur roadmap penurunan PPh Badan yang berlaku sebelumnya pada awal 2020 sebear 25% menjadi 22% pada Juli 2020 hingga 2021 dan kembali diturunkan menjadi 20% pada tahun pajak 2022. 

Ekonom Makroekonomi dan Pasar Keuangan LPEM FEB UI Teuku Riefky memandang, hal tersebut bukanlah masalah. 

Baca Juga: Kemenkeu: Hingga Agustus, restitusi pajak meningkat jadi Rp 144,02 triliun

“Ini bukan masalah untuk diterapkan. Karena, saat ini dunia usaha dan bisnis sudah berjalan dengan tarif 22% dan bukan hal yang baru. No problem,” ujar Riefky kepada Kontan.co.id, Selasa (5/10). 

Riefky mengakui, ini akan berpengaruh pada berkurangnya keuntungan bersih dari perusahaan, tetapi tidak akan terlalu berdampak. Apalagi sampai ke arah perusahaan menjadi kurang produktif maupun sampai mengurangi aktivitas usahanya. 

Di lain pihak, ini justru akan membawa angin segar bagi penerimaan negara, juga sejalan dengan keinginan pemerintah menekan defisit fiskal ke bawah 3% pada tahun 2023. 

Apalagi, dengan asumsi pemulihan ekonomi sudah mulai terakselerasi di tahun 2022, dan sekto rusaha juga sudah mencetak keuntungan lebih tinggi pada tahun depan. 

“Sehingga, kita berharap kontribusinya dari PPh Badan ini tidak turun, apalagi kalau perusahaan sudah profit di tahun 2022, memang harus berkontribusi terhadap penerimaan perpajakan,” tandasnya. 

Selanjutnya: Realisasi restitusi pajak tumbuh menunjukkan adanya pemulihan ekonomi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×