kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Tarif pelayanan publik harus disetujui DPR atau DPRD


Senin, 19 Desember 2011 / 08:36 WIB
ILUSTRASI. Vaksinator menyuntikan vaksin Covid-19 kepada tenaga kesehatan


Reporter: Riendy Astria | Editor: Edy Can

JAKARTA. Bila tak ada halangan, akhir tahun ini, pemerintah bakal menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pelayanan Publik. Beleid yang dibahas sejak awal tahun itu juga mengatur soal penentuan tarif pelayanan publik yang mesti mendapat lampu hijau dari DPR dan DPRD.

Namun, dewan hanya memberi persetujuan atas tarif pelayanan publik yang tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Wiharto bilang, pembahasan mengenai tarif ini memang cukup alot, memakan waktu hingga tiga bulan. "Dalam RPP tersebut, DPR maunya seluruh tarif pelayanan publik harus ditetapkan atas persetujuan DPR atau DPRD, itu kan tidak bisa," kata Wiharto, akhir pekan lalu.

Menurut Wiharto, Kementerian Keuangan menolak jika seluruh tarif pelayanan publik ditetapkan setelah mendapat persetujuan dari DPR atau DPRD. Alasannya, dalam UU PNBP ada sekitar 36.000 jenis layanan. "Kalau semuanya harus mendapat persetujuan DPR atau DPRD, ini akan menghambat," tegasnya.

Wiharto menyatakan, dalam UU PNBP sudah jelas mengatur, penetapan tarif menjadi wewenang menteri yang bersangkutan. Dan, yang mengesahkan beleid ini adalah DPR setelah melalui pembahasan yang cukup panjang.

Wiharto mencontohkan, PNBP dari sektor pertanian, ada banyak pos tarif seperti pembuatan benih ikan, mulai lele hingga nilai. Nah, semua tarif PNBP pertanian itu sudah diatur dan ditetapkan oleh Menteri Pertanian.

Akhirnya, setelah melalui perdebatan yang cukup panjang selama tiga bulan, DPR sepakat, penetapan tarif yang harus mendapat persetujuan wakil rakyat, baik di tingkat pusat maupun daerah, dalam PP Pelayanan Publik hanya tarif di luar pos tarif yang ada di UU PNBP. Misalnya saja, tarif rumahsakit. "Kalau rumah sakit kan juga harus ada persetujuan DPRD setempat, ini yang akan diatur dalam PP tersebut," jelas Wiharto.

Wakil Menteri PAN-RB, Eko Prasojo, menambahkan, saat ini PP Pelayanan Publik sudah diteken oleh seluruh kementerian terkait, yakni KemPAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, dan juga Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Saat ini, aturan tersebut sudah di Sekretariat Negara dan rencananya akhir tahun ini akan ditandatangani oleh presiden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×