kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Tarif pajak penghasilan UKM dibawah 5% dari omzet


Rabu, 20 Juli 2011 / 17:00 WIB
Tarif pajak penghasilan UKM dibawah 5% dari omzet
ILUSTRASI. Pendiri Kompas Gramedia Jakob Oetama saat topping off gedung perkantoran yang dikembangkan Medialand di kawasan Kuningan, Jakarta (28/10/2010).


Reporter: Petrus Dabu | Editor: Edy Can


JAKARTA. Usaha Kecil dan Menengah (UKM) akan dikenakan tarif pajak penghasilan yang lebih rendah. Perhitungan pajaknya juga berbeda dengan tarif pajak penghasilan (PPh) badan yang selama ini berlaku.

Perhitungan pajak bagi UKM ini tertuang dalam draft Peraturan Pemerintah tentang pajak bagi UKM. Aturan ini sedang disusun oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Menurut Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany, perhitungan pajak bagi UKM ini akan berdasarkan omzet. “Tarifnya akan lebih rendah, bahkan nggak sampai 5%. Mungkin dibawah 3% atau 3%,” ujar Fuad, Rabu (20/7).

Fuad memang belum memastikan tarif pastinya. Yang jelas, tarif pajak ini lebih rendah dari tarif perhitungan PPh badan yang sebesar 25% dari profit perusahaan.

Menurut Fuad, UKM yang memperoleh tarif pajak lebih rendah ini jika omzetnya antara Rp 300 juta hingga Rp 4 miliar. Dia bilang, kebijakan ini untuk meningkatkan kepatuhan pajak bagi pelaku UKM.

Fuad mengakui tax ratio Indonesia masih rendah karena sektor Usaha, Kecil, dan Menengah yang menyumbang 61 % dari total PDB Indonesia, memiliki tingkat kepatuhan membayar pajak yang sangat rendah. Kata Fuad, sektor UKM baru menyumbang 5%dari total penerimaan pajak di Indonesia. “Mereka semua omzetnya besar-besar, seperti di sentra-sentra bisnis, ruko-ruko, toko-toko handphone, itu semua omzetnyabesar-besar, ratusan juta dan itu sebenarnya mereka belum bayar pajak,”ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×