kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Tarif pajak penghasilan UKM dibawah 5% dari omzet


Rabu, 20 Juli 2011 / 17:00 WIB
Tarif pajak penghasilan UKM dibawah 5% dari omzet
ILUSTRASI. Pendiri Kompas Gramedia Jakob Oetama saat topping off gedung perkantoran yang dikembangkan Medialand di kawasan Kuningan, Jakarta (28/10/2010).


Reporter: Petrus Dabu | Editor: Edy Can


JAKARTA. Usaha Kecil dan Menengah (UKM) akan dikenakan tarif pajak penghasilan yang lebih rendah. Perhitungan pajaknya juga berbeda dengan tarif pajak penghasilan (PPh) badan yang selama ini berlaku.

Perhitungan pajak bagi UKM ini tertuang dalam draft Peraturan Pemerintah tentang pajak bagi UKM. Aturan ini sedang disusun oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Menurut Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany, perhitungan pajak bagi UKM ini akan berdasarkan omzet. “Tarifnya akan lebih rendah, bahkan nggak sampai 5%. Mungkin dibawah 3% atau 3%,” ujar Fuad, Rabu (20/7).

Fuad memang belum memastikan tarif pastinya. Yang jelas, tarif pajak ini lebih rendah dari tarif perhitungan PPh badan yang sebesar 25% dari profit perusahaan.

Menurut Fuad, UKM yang memperoleh tarif pajak lebih rendah ini jika omzetnya antara Rp 300 juta hingga Rp 4 miliar. Dia bilang, kebijakan ini untuk meningkatkan kepatuhan pajak bagi pelaku UKM.

Fuad mengakui tax ratio Indonesia masih rendah karena sektor Usaha, Kecil, dan Menengah yang menyumbang 61 % dari total PDB Indonesia, memiliki tingkat kepatuhan membayar pajak yang sangat rendah. Kata Fuad, sektor UKM baru menyumbang 5%dari total penerimaan pajak di Indonesia. “Mereka semua omzetnya besar-besar, seperti di sentra-sentra bisnis, ruko-ruko, toko-toko handphone, itu semua omzetnyabesar-besar, ratusan juta dan itu sebenarnya mereka belum bayar pajak,”ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×