kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.909.000   5.000   0,26%
  • USD/IDR 16.288   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.207   93,38   1,31%
  • KOMPAS100 1.052   13,74   1,32%
  • LQ45 811   9,44   1,18%
  • ISSI 232   3,03   1,32%
  • IDX30 422   4,95   1,19%
  • IDXHIDIV20 494   4,53   0,93%
  • IDX80 118   1,36   1,16%
  • IDXV30 120   1,51   1,27%
  • IDXQ30 136   1,21   0,89%

Tarif layanan pos komersial dipangkas


Rabu, 27 Januari 2016 / 20:24 WIB
Tarif layanan pos komersial dipangkas


Reporter: Agus Triyono | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Pemerintah memutuskan untuk memangkas besaran tarif pos komersial, atau tarif pos yang standar layanannya tidak ditetapkan pemerintah.

Mereka memutuskan untuk menyamakan tarif pos komersial dengan tarif pos universal atau pos yang layanannya dijamin pemerintah.

Pemangkasan tarif tersebut masuk dalam Paket Kebijakan Ekonomi ke-9 yang keluar Rabu (27/1) ini.

Darmin Nasution, Menteri Koordinator Perekonomian mengatakan, pemangkasan tarif tersebut dilakukan dengan merevisi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 9 Tahun 2015 yang mengatur bahwa besaran tarif pos komersial harus lebih tinggi dengan tarif layanan pos universal yang ditetapkan pemerintah.

"Itu membatasi persaingan pelaku penyelenggara layanan pos komersial," katanya Rabu (27/1).

Darmin berharap, pemangkasan tarif layanan pos komersial tersebut bisa menurunkan biaya pengiriman paket dan logistik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×