kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,96   -11,56   -1.24%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tarif Jalan Tol Dalam Kota Jakarta Naik Mulai 26 Februari 2022, Ini Rinciannya


Kamis, 24 Februari 2022 / 13:58 WIB
Tarif Jalan Tol Dalam Kota Jakarta Naik Mulai 26 Februari 2022, Ini Rinciannya
ILUSTRASI. Tarif Jalan Tol Dalam Kota Jakarta Naik Mulai 26 Februari 2022, Ini Rinciannya


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Siap-siap tarif Jalan Tol Dalam Kota Jakarta akan naik. Kenaikan tarif Jalan Tol Dalam Kota Jakarta sebesar Rp 500 dari tarif semula.

Setelah melakukan sosiaslisasi beberapa waktu lalu, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, resmi mengumumkan penyesuaian tarif Jalan Tol Dalam Kota Jakarta yang akan diberlakukan mulai 26 Februari 2022, pukul 24.00 WIB. Penyesuaian tarif Jalan Tol Dalam Kota meliputi ruas Cawang-Tomang-Pluit yang dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk, dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit yang dikelola PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk.

Kenaikan tarif Jalan Tol Dalam Kota Jakarta sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 74/KPTS/M/2022 tanggal 31 Januari 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit (Jalan Tol Dalam Kota).

Berdasarkan keputusan tersebut, penyesuaian tarif Jalan Tol Dalam Kota Jakarta mengalami kenaikan sebesar Rp 500, dengan rincian sebagi berikut :

  • Tarif Jalan Tol Dalam Kota Jakarta Gol I: Rp 10.500 yang semula Rp 10.000
  • Tarif Jalan Tol Dalam Kota Jakarta Gol II: Rp 15.500 yang semula Rp 15.000
  • Tarif Jalan Tol Dalam Kota Jakarta Gol III: Rp 15.500 yang semula Rp 15.000
  • Tarif Jalan Tol Dalam Kota Jakarta Gol IV: Rp 17.500 yang semula Rp 17.000
  • Tarif Jalan Tol Dalam Kota Jakarta Gol V: Rp 17.500 yang semula Rp 17.000

Baca Juga: Siap-Siap, Tarif 12 Ruas Jalan Tol Ini Segera Naik di Kuartal I 2022

Adanya penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021.

Pada regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. Adapun penyesuaian tarif Jalan Tol Dalam Kota Jakarta berdasarkan pada inflasi periode periode 1 November 2019 sampai 30 November 2021 sebesar 3,03 persen.

Raddy R. Lukman, Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Head, mengatakan Jalan Tol Dalam Kota berperan penting mendukung pertumbuhan Kota Jakarta sebagai pusat pemerintahan, pusat bisnis, dan hiburan serta sarana mobilitas orang dan barang yang semakin meningkat.

"Jasa Marga konsisten melakukan upaya-upaya peningkatan Layanan termasuk di bidang transaksi, lalu lintas dan konstruksi. Peningkatan Layanan Transaksi antara lain melakukan penambahan gardu operasi dalam rangka meningkatkan kapasitas transaksi di GT Semanggi 1 dengan 2 unit Oblique Approach Booth (OAB) serta penggantian jaringan fiber optic untuk peningkatan kinerja komunikasi perangkat CCTV, VMS, dan Data Transaksi," kata Raddy dalam keterangan resminya, Rabu (23/2/2022).

Itulah informasi kenaikan tarif Jalan Tol Dalam Kota Jakarta yang berlaku mulai 26 Februari 2022. Pastikan e-toll Anda memiliki saldo yang cukup.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tarif Tol Dalam Kota Naik Mulai 26 Februari, Ini Daftar Kenaikannya",

Editor : Stanly Ravel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×