Reporter: Sanny Cicilia | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 1 Juli 2020, tarif iuran BPJS Kesehatan akan naik. Tarif baru ini berpayung hukum Perpres No. 64 tahun 2020.
Sesuai aturan ini, tarif iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 adalah Rp 150.000 per bulan.
Sedangkan tarif iuran BPJS Kesehatan kelas 2 adalah Rp 100.000 per bulan.
Sedangkan untuk tarif iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sedikit berbeda soal kenaikannya. Per 1 Juli sampai Desember 2020, peserta kelas 3 hanya membayar Rp 25.500 per bulan alias tidak naik.
Sebenarnya, tarif iuran BPJS Kesehatan kelas 3 naik menjadi Rp 42.000. Namun, Pemerintah memberikan subsidi Rp 16.500.
Sebelumnya, tarif iuran peserta mandiri Bulan April hingga Juni 2020 adalah Rp 80.000 untuk kelas 1, lalu Rp 51.000 untuk kelas 2, dan Rp 25.500 untuk kelas 3.
BPJS Kesehatan lewat akun Twitter resminya mengingatkan, peserta mandiri kelas 1 dan kelas 2 bisa pindah ke kelas 3 jika tarif iuran BPJS Kesehatan 2020 yang baru ini dirasa berat.
Baca juga Tak kuat bayar iuran, ini syarat turun kelas BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan mengingatkan, manfaat medis bagi peserta kelas 1, 2, dan 3 adalah sama. Yang membedakan adalah manfaat non-medis, seperti ruang kamar saat rawat inap.
Pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta JKN-KIS kelas 1, kelas 2 dan kelas 3 adalah SAMA, yaitu pelayanan kesehatan yang komprehensif dan sesuai dengan indikasi medis.
BPJS Kesehatan tidak membedakan pelayanan kesehatan untuk peserta kelas 1, kelas 2 & kelas 3. (1/2) pic.twitter.com/rKsMXjIe5p — BPJS Kesehatan RI (@BPJSKesehatanRI) May 18, 2020
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News