kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Tarif cukai tidak naik, industri hasil tembakau apresiasi langkah pemerintah


Rabu, 07 November 2018 / 14:46 WIB
Tarif cukai tidak naik, industri hasil tembakau apresiasi langkah pemerintah
ILUSTRASI. Ilustrasi Untuk Cukai Rokok


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan pemerintah tidak menaikkan tarif cukai rokok pada 2019 menuai respon positif dari para pelaku di industri hasil tembakau (IHT) di Malang, Jawa Timur. 

“Ini bagus cukai tidak naik,” kata anggota Dewan Penasihat Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) Andriono Bing Pratikno dalam siaran persnya, Rabu (7/11).

Andriono menjelaskan awalnya dia memperkirakan tarif cukai rokok akan naik pada 2019 nanti. Alasannya, pemerintah menaikkan anggaran belanja negara menjadi Rp 2.461,1 triliun. Dengan naiknya anggaran belanja, pemerintah membutuhkan tambahan pendapatan. 

Selain itu, target penerimaan cukai rokok naik dari Rp 148,2 triliun menjadi 158,8 triliun.“Ini kan positif juga bagi daya beli masyarakat kita, APBN tahun 2019 sudah dinaikkan,” kata Andriono. 

Pada Jumat pekan lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai pada 2019. Hal ini merupakan hasil keputusan dari rapat kabinet yang diadakan di Istana Bogor. 

Namun di sisi lain, pemerintah juga menunda kebijakan simplifikasi tarif cukai rokok. Padahal, kebijakan simplifikasi rencananya dijalankan sampai tahun 2021 mendatang. 

Andriono menyayangkan pemerintah yang tidak meneruskan kebijakan simplifikasi. Dengan begitu, rencana penggabungan Sigaret Kretek Mesin dan Sigaret Putih Mesin ke dalam satu tarif pun tertunda. Secara tarif cukai per batang, perbedaaan antara SKM dan SPM untuk golongan I juga tidak terlalu berbeda jauh. 

“SKM dan SPM sebenarnya ini sama saja dibuat dari mesin, bedanya SPM tidak ada cengkeh. SKM golongan I Rp 590 per batang dan SPM golongan I Rp 625 per batang, supaya lebih simpel dijadikan satu tarif,” tegasnya. 

Ketua Formasi Heri Susianto menambahkan penundaaan penggabungan volume produksi SKM dan SPM sebanyak tiga miliar batang akan memberikan keleluasaan kepada pabrikan rokok besar multinasional untuk menikmati tarif cukai di golongan yang rendah. “Karena itulah mestinya pemerintah tidak ragu-ragu dalam melakukan penyederhanaan layer tarif cukai,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×