kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   2.000   0,13%
  • USD/IDR 16.140   100,00   0,62%
  • IDX 7.080   43,33   0,62%
  • KOMPAS100 1.058   7,20   0,69%
  • LQ45 827   1,51   0,18%
  • ISSI 216   1,79   0,84%
  • IDX30 423   0,27   0,06%
  • IDXHIDIV20 512   -2,14   -0,42%
  • IDX80 120   0,73   0,61%
  • IDXV30 126   0,70   0,56%
  • IDXQ30 142   -0,50   -0,35%

Tarif cukai tahun depan naik rata-rata 8,72%


Jumat, 17 Oktober 2014 / 17:40 WIB
Tarif cukai tahun depan naik rata-rata 8,72%
ILUSTRASI. 4 Kandungan Skincare Terbaik untuk Merawat Kulit Kombinasi.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: A.Herry Prasetyo

JAKARTA. Pemerintah akhirnya merampungkan pembahasan soal kenaikan tarif cukai hasil tembakau. Mulai tahun depan, tarif cukai hasil tembakau naik rata-rata 8,72%

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Andin Hadiyanto, mengatakan, kenaikan tarif cukai untuk masing-masing golongan rokok tidak sama. Namun, ada juga golongan rokok yang tidak mengalami kenaikan tarif. Tarif cukai untuk rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) dengan jumlah produksi di bawah 50 juta batang per tahun, misalnya, tidak berubah.

Sementara, kenaikan tarif cukai untuk golongan lain bervariasi. Total, ada 12 golongan rokok yang diatur pemerintah. Kenaikan tarif tertinggi terjadi pada rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dengan jumlah produksi per tahun di atas 2 miliar batang. Untuk rokok golongan tersebut, tarif cukai naik sebesar 16,9% dari Rp 355 per batang menjadi Rp 415 per batang.

Andin mengatakan, pemerintah perlu menaikkan tarif cukai pada tahun depan. Sebab, tahun lalu tarif cukai hasil tembakau tidak naik. Meski begitu, kenaikan tarif cukai hasil tembakau dibikin bervariasi untuk mempertimbangkan kemampuan produksi serta pengaruhnya kepada perekonomian nasional. "Intinya meski menaikan, kita masih melindungi produsen kecil, dan memiliki tenaga kerja banyak," ujar Andin, Jumat (17/10) di Jakarta.

Menurut Andin, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait kenaikan tarif cukai hasil tembaku sudah diteken Menteri Keuangan Chatib Basri beberapa hari lalu. Sebelumnya, pemerintah berencana menaikan tarif cukai rata-rata sebesar 10,2%. Rencana ini diurungkan lantaran pemerintah melihat prospek industri rokok tahun depan yang kemungkinan akan melambat.

Meski demikian, kenaikan rata-rata tarif cukai hasil rokok yang lebih rendah ketimbang rencana semula tidak akan banyak berpengarh terhadap penerimaan negara. Dengan kenaikan tarif cukai ini, pemerintah yakin target penerimaan negara dari sisi cukai tahun 2015 bisa sesuai dengan target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2015 sebesar Rp 120,5 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×