kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.154   46,00   0,28%
  • IDX 7.067   83,00   1,19%
  • KOMPAS100 1.055   14,78   1,42%
  • LQ45 830   12,68   1,55%
  • ISSI 214   1,66   0,78%
  • IDX30 423   6,60   1,59%
  • IDXHIDIV20 510   7,72   1,54%
  • IDX80 120   1,70   1,43%
  • IDXV30 125   0,56   0,45%
  • IDXQ30 141   1,99   1,43%

Tarif cukai rokok naik, ini dampaknya ke ekonomi


Kamis, 19 Oktober 2017 / 20:43 WIB
Tarif cukai rokok naik, ini dampaknya ke ekonomi


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (cukai rokok) pada tahun 2018 mendatang. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan, kenaikan tarif cukai yang diterapkan 10,04%.

Kenaikan tarif cukai tersebut dilakukan dengan empat pertimbangan. Pertama, aspek kesehatan dan konsumsi rokok yang perlu dikendalikan. Kedua, mencegah peredaran rokok ilegal. Ketiga, kesempatan kerja masyarakat terutama buruh tani dan buruh perusahaan rokok. Sedangkan pertimbangan keempat, penerimaan negara.

Kepala Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Bea Cukai, Kementerian Keuangan Nasruddin Djoko Surjono mengatakan, berdasarkan penghitungan BKF dengan kenaikan tarif itu akan terjadi penurunan pertumbuhan ekonomi sekitar -0,05%, dengan asumsi transmisi langsung ke rumah tangga.

Namun asumsi ini masih perlu dilihat kembali. “Karena secara tidak langsung sebenarnya penurunan ini akan di-offset dengan barang substitusi lain yang lebih sehat,” katanya kepada Kontan.co.id, Kamis (19/10).

Sementara itu, kenaikan tarif itu rata-rata memberikan tambahan inflasi sebesar 0,3% yang tersebar dalam 12 bulan.

Sementara, untuk efeknya ke rokok ilegal, menurut Nasruddin, penyebab terjadinya rokok illegal karena banyak hal bukan karena tingginya tarif saja, salah satu faktor yang bisa memicu rokok ilegal adalah struktur cukai yang kompleks karena banyaknya layer cukai, di mana cukai dipungut tergantung jenis rokoknya (kretek/putih, mesin/tangan), skala produksi (ukuran perush), dan batasan harga jual eceran.

“Oleh karenanya, penyederhanaan struktur cukai sampai level tertentu, perubahan pita cukai dan peningkatan teknologi pelacakan pita cukai akan menekan rokok illegal. Penyebab lain rokok ilegal adalah kondisi geografís dan terbatasnya SDM di bidang cukai,” jelasnya.

Sementara itu, terhadap penerimaan, menurut Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi, pihaknya tidk khawatir karena tahun depan pemerintah akan menerapkan cukai plastik sebagai potensi cukai selain rokok. “Yang sudah jelas plastik kresek,” katanya kepada Kontan.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×