kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Tarif cukai rokok naik, ini dampaknya ke ekonomi


Kamis, 19 Oktober 2017 / 20:43 WIB
Tarif cukai rokok naik, ini dampaknya ke ekonomi


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (cukai rokok) pada tahun 2018 mendatang. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan, kenaikan tarif cukai yang diterapkan 10,04%.

Kenaikan tarif cukai tersebut dilakukan dengan empat pertimbangan. Pertama, aspek kesehatan dan konsumsi rokok yang perlu dikendalikan. Kedua, mencegah peredaran rokok ilegal. Ketiga, kesempatan kerja masyarakat terutama buruh tani dan buruh perusahaan rokok. Sedangkan pertimbangan keempat, penerimaan negara.

Kepala Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Bea Cukai, Kementerian Keuangan Nasruddin Djoko Surjono mengatakan, berdasarkan penghitungan BKF dengan kenaikan tarif itu akan terjadi penurunan pertumbuhan ekonomi sekitar -0,05%, dengan asumsi transmisi langsung ke rumah tangga.

Namun asumsi ini masih perlu dilihat kembali. “Karena secara tidak langsung sebenarnya penurunan ini akan di-offset dengan barang substitusi lain yang lebih sehat,” katanya kepada Kontan.co.id, Kamis (19/10).

Sementara itu, kenaikan tarif itu rata-rata memberikan tambahan inflasi sebesar 0,3% yang tersebar dalam 12 bulan.

Sementara, untuk efeknya ke rokok ilegal, menurut Nasruddin, penyebab terjadinya rokok illegal karena banyak hal bukan karena tingginya tarif saja, salah satu faktor yang bisa memicu rokok ilegal adalah struktur cukai yang kompleks karena banyaknya layer cukai, di mana cukai dipungut tergantung jenis rokoknya (kretek/putih, mesin/tangan), skala produksi (ukuran perush), dan batasan harga jual eceran.

“Oleh karenanya, penyederhanaan struktur cukai sampai level tertentu, perubahan pita cukai dan peningkatan teknologi pelacakan pita cukai akan menekan rokok illegal. Penyebab lain rokok ilegal adalah kondisi geografís dan terbatasnya SDM di bidang cukai,” jelasnya.

Sementara itu, terhadap penerimaan, menurut Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi, pihaknya tidk khawatir karena tahun depan pemerintah akan menerapkan cukai plastik sebagai potensi cukai selain rokok. “Yang sudah jelas plastik kresek,” katanya kepada Kontan.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×