Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan akan kembali menaikkan tarif cukai hasil tembakau atau rokok. Rencananya, kebijakan ini akan diumumkan dalam waktu dekat dan akan berlaku mulai awal Januari 2018 mendatang.
Kenaikan tarif tersebut tentunya akan memicu inflasi tahun depan. Sebab, rokok kini menjadi salah satu kebutuhan penting bagi masyarakat meski dianggap bukan kebutuhan pokok.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan, rata-rata andil rokok terhadap inflasi sebesar 0,01% setiap bulan.
Dengan demikian hitungan Bhima, kenaikan tarif tersebut di tahun depan bisa menambah inflasi minimal sebesar 0,15%.
"Kalau andil rokok dinaikkan maka angkanya (tambahan inflasinya) pasti lebih besar," kata Bhima kepada KONTAN, Kamis (12/10).
Sementara itu, Ekonom Maybank Indonesia Juniman mengatakan, kenaikan cukai rokok cukup besar dampaknya terhadap inflasi. Hitungan dia, setiap kenaikan rokok rata-rata 10%, memberikan tambahan inflasi 0,4%.
"Rokok ini komoditas kedua setelah pulsa. Maka dampaknya terhadap pengeluaran secara keseluruha, mulai dari masyarakat dengan penghasilan kelas bawah hingga kelas atas," kata Juniman.
Lebih lanjut menurut Juniman, kenaikan tarif cukai rokok tak hanya berdampak pada kenaikan harga rokok saja. Tetapi juga kenaikan pada harga lainnya.
Dengan kenaikan tarif tersebut, ia memperkirakan inflasi tahun depan mencapai 3,7%, masih berada dalam kisaran target inflasi dalam RAPBN 2018 sebesar 3,5% plus minus 1%. Angka itu juga lebih rendah dibanding inflasi tahun ini yang diperkirakan Juniman sebesar 3,8%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News