Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
Untuk diketahui, pemerintah telah menerbitkan ketentuan mengenai tarif cukai dan batasan HJE melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.010/2022. PMK tersebut telah diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 14 Desember 2022 dan diundangkan pada 15 Desember 2022.
Sri Mulyani bilang, dalam proses penyusunan PMK tersebut telah melalui konsultasi dengan DPR dan juga audiensi dengan petani tembakau. Pada prinsipnya, dari komisi XI DPR RI telah menyetujui kebijakan besaran tarif cukai rokok yang diusulkan pemerintah.
Sementara itu, dari hasil audiensi dengan para petani tembakau, pemerintah dalam menjalankan kebijakan kenaikan tarif CHT ini akan memperhatikan kepentingan petani tembakau dan tenaga kerja industri tembakau nasional, termasuk dengan meningkatkan upaya dalam mencegah beredarnya rokok ilegal dan memperkuat pengendalian impor tembakau untuk melindungi kepentingan petani tembakau.
Baca Juga: Menkeu Sebut Jumlah Perokok Anak Meningkat Jadi Salah Satu Alasan Tarif Cukai Naik
Bendahara Negara tersebut menyampaikan, kenaikan tarif cukai sigaret rata-rata sebesar 10% pada tahun 2023 dan 2024 dilakukan untuk mendukung target penurunan prevalensi merokok anak. Khusus tarif cukai untuk jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), kenaikan maksimum sebesar 5% dengan pertimbangan keberlangsungan tenaga kerja.
Selain itu, hasil tembakau berupa Rokok Elektrik (REL) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), tarif cukainya juga dinaikkan rata-rata sebesar 15% dan 6% setiap tahunnya untuk dua tahun ke depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News