Reporter: Martina Prianti | Editor: Edy Can
JAKARTA. Pemerintah menerbitkan tarif baru bea masuk barang impor dari India. Tarif baru dalam rangka perdagangan bebas dengan Negeri Taj Mahal itu mulai berlaku 7 September mendatang.
Tarif baru ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.011/2010 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Impor Barang Dalam Rangka ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA). Menurut aturan itu, ada 20 barang yang bebas bea masuk hingga 2012.
Barang yang dimaksud antara lain; bibit kuda, keledai, dan hinnie lalu ayam dari spesies gallus domesticus dengan berat tidak lebih dari 185 kg, binatang melata termasuk ular dan penyu, serta koleksi dan barang kolektor kepentingan zoologi, botani,histori, arkeologi, paleotologi, etnografi,atau numismatika.
Sementara itu, ada 19 barang yang mendapat penurunan tarif bea masuk mulai tahun depan hingga 2012. Barang yang mendapat keringanan bea masuk itu diantaranya, barang antik yang umurnya melebihi 100 tahun dikenakan bea masuk 4%. Untuk tahun 2012, bea masuknya turun menjadi hanya 3%.
Penurunan tarif bea masuk juga dikenakan berupa; angsa, kalkun, ayam guinea dan bebek. Tahun ini atas barang-barang itu dikenakan tarif 4% tapi pada tahun depan hanya 3% hingga pada 2012 hanya 2%.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan,tarif bea masuk yang lebih rendah dari tarif bea masuk umum ini hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi Surat Keterangan Asal (Fonn AI) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara bersangkutan.
"Importir wajib mencantumkan kode fasilitas AIFTA dan nomor referensi Fonn AI pada pemberitahuan impor barang dan Lembar Fonn AI dalam rangka AIFTA, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang pada Kantor Pabean di pelabuhan pemasukan," kata Agus dalam salinan PMK yang sampai ke meja KONTAN, Rabu (25/8).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News