Reporter: Martina Prianti | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya menerbitkan aturan baru soal daftar negatif investasi (DNI). Aturan main yang telah lama dinanti pelaku usaha baik dalam maupun luar negeri itu bertajuk peraturan presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Lewat penerbitan Perpres 36/2010, pemerintah tampaknya kian terbuka terhadap investasi oleh swasta entah lokal atau asing. Itu ditandai dengan dikuranginya daftar bidang usaha tertutup dari Pepres 111/2007 yang menjadi payung hukum DNI selama tiga tahun terakhir,
Salinan aturan terbitan tanggal 25 Mei 2010 yang KONTAN peroleh menyebutkan, pemerintah hanya menetapkan 20 daftar bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal. Dalam Perpres 111/2007, pemerintah memutuskan ada 23 bidang usaha tertutup.
Sementara itu, untuk bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan baik bagi investor lokal maupun asing, pemerintah menetapkan 274 bidang usaha. Jumlah bidang usaha yang dinyatakan, terbuka sekalipun dengan persyaratan itu jauh lebih banyak dari aturan DNI sebelumnya. Perpres 111/2007 sendiri hanya mematok 268 bidang usaha terbuka dengan syarat.
Tiga bidang usaha yang dikeluarkan dalam daftar bidang usaha tertutup adalah objek ziarah seperti tempat peribadatan, petilasan, dan makam. Kedua, lembaga penyiaran publik radio dan televisi. Kemudian ketiga, industri siklamat dan sakarin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News