Reporter: Fransiska Firlana | Editor: Fransiska Firlana
JAKARTA. Angkutan Penumpang Terintegrasi Busway (APTB) akan dibayar Rp/Km dan harus mengikuti aturan yang ada di bawah koordinasi PT Transportasi Jakarta. Demikian putusan rapat antara Dins Perhubungan DKI, PT Transportasi Jakarta, organda DKI, DKTJ serta wakil dari dishub Bogor, Bekasi, Tangerang Selatan, dan Tangerang yang berlangsung Kamis, 15 Januari 2015. Dedline integrasi tersebut per tanggal 27 Maret 2015.
Direktur Utama PT Transportasi Jakarta A.N. Kosasih mengatakan, besaran Rp/km belum dihitung namun pasti lebih rendah dari tarif Rp/km untuk operator Transjakarta. Tarif lebih rendah karena ada beberapa alasan. Pertama, bahan bakar bus APTB lebih murah. Kedua,biaya perawatan Bus APTB lebih murah. Ketiga,APTB mendapat penghasilan di lUAR koridor busway. Keempat, spesifikasi dan Standar Operasional APTB jauh di bawah standar Operator Transjakarta. Kelima, bus APTB memiliki risiko rusak lebih besar karena beroperasi juga di luar jalur busway.
Sesuai komitmen dan kesepakatan yang telah disampaikan dalam rapat di kantor Dishub tersebut, seluruh standar SPM yang sama dengan para operator Transjakarta harus dipenuhi para Operator APTB per tanggal 27 Maret 2015.
Sebagai kisaran, operator Transjakarta yang sekarang menjalankan bus yang mendekati kondisi bus APTB saat ini mendapat bayaran Rp 11.137 per kilometer, dengan kondisi bus AC berstandar Transjakarta, bermerek dari Jepang, dan berbahan bakar gas.
"Bus APTB baik harga maupun kualitasnya di bawah bus operator Transjakarta. Jadi pasti harus lebih rendah dari itu," kata Kosasih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News