kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.896.000   16.000   0,85%
  • USD/IDR 16.220   -29,00   -0,18%
  • IDX 6.915   -12,32   -0,18%
  • KOMPAS100 1.007   -0,64   -0,06%
  • LQ45 771   -2,07   -0,27%
  • ISSI 227   0,47   0,21%
  • IDX30 397   -1,97   -0,49%
  • IDXHIDIV20 459   -2,95   -0,64%
  • IDX80 113   -0,11   -0,10%
  • IDXV30 114   -0,70   -0,61%
  • IDXQ30 128   -0,64   -0,49%

Tarif angkutan umum harus turun minimal 5%


Senin, 19 Januari 2015 / 15:24 WIB
Tarif angkutan umum harus turun minimal 5%
ILUSTRASI. Katalog Promo Superindo Weekday Diskon s/d 50% Periode 31 Juli-3 Agustus 2023.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

JAKARTA. Menteri perhubungan (Menhub) Ignatius Jonan telah mengeluarkan surat edaran kementerian perhubungan, tentang tarif transportasi. Hal ini dilakukan terkait dengan diturunkannya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Menurut Jonan, dalam surat edaran tersebut, Kemhub meminta pemerintah daerah untuk menurunkan tarif angkutan umum atau angkutan kota minimal 5%. "Karena angkot itu peraturannya di Bupati dan walikota," ujar Jonan, Senin (19/1) di Istana Negara, Jakarta.

Jonan juga meminta setiap Bupati dan walikota untuk memanggil Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) untuk mensosialisasikan. Setiap daerah juga bisa mewajibkan penurunan tarifnya lebih besar dari 5%, tanpa ada batasnya.

Jika, para pengusaha angkutan kota tidak mematuhi surat edaran tersebut, Jonan meminta bupati dan walikota memberikan sanksi. Jonan mengatakan, tidak ada alasan bagi pengusaha untuk tidak menurunkan tarifnya.
Apalagi, ketika terjadi kenaikan harga BBM lalu, kerugian yang dialami pengusaha juga rendah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×