kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.122.000   -13.000   -0,41%
  • USD/IDR 16.897   3,00   0,02%
  • IDX 8.020   2,72   0,03%
  • KOMPAS100 1.126   0,77   0,07%
  • LQ45 815   2,67   0,33%
  • ISSI 286   -0,24   -0,08%
  • IDX30 431   1,73   0,40%
  • IDXHIDIV20 523   5,56   1,07%
  • IDX80 126   0,23   0,19%
  • IDXV30 142   1,55   1,10%
  • IDXQ30 138   0,75   0,54%

Tarif angkutan umum harus turun minimal 5%


Senin, 19 Januari 2015 / 15:24 WIB
Tarif angkutan umum harus turun minimal 5%
ILUSTRASI. Katalog Promo Superindo Weekday Diskon s/d 50% Periode 31 Juli-3 Agustus 2023.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

JAKARTA. Menteri perhubungan (Menhub) Ignatius Jonan telah mengeluarkan surat edaran kementerian perhubungan, tentang tarif transportasi. Hal ini dilakukan terkait dengan diturunkannya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Menurut Jonan, dalam surat edaran tersebut, Kemhub meminta pemerintah daerah untuk menurunkan tarif angkutan umum atau angkutan kota minimal 5%. "Karena angkot itu peraturannya di Bupati dan walikota," ujar Jonan, Senin (19/1) di Istana Negara, Jakarta.

Jonan juga meminta setiap Bupati dan walikota untuk memanggil Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) untuk mensosialisasikan. Setiap daerah juga bisa mewajibkan penurunan tarifnya lebih besar dari 5%, tanpa ada batasnya.

Jika, para pengusaha angkutan kota tidak mematuhi surat edaran tersebut, Jonan meminta bupati dan walikota memberikan sanksi. Jonan mengatakan, tidak ada alasan bagi pengusaha untuk tidak menurunkan tarifnya.
Apalagi, ketika terjadi kenaikan harga BBM lalu, kerugian yang dialami pengusaha juga rendah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AI untuk Digital Marketing: Tools, Workflow, dan Strategi di 2026 Mastering Strategic Management for Sustainability

[X]
×