CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.675   65,00   0,41%
  • IDX 7.287   43,33   0,60%
  • KOMPAS100 1.121   3,73   0,33%
  • LQ45 884   -2,86   -0,32%
  • ISSI 222   1,85   0,84%
  • IDX30 455   -2,30   -0,50%
  • IDXHIDIV20 549   -4,66   -0,84%
  • IDX80 128   0,06   0,05%
  • IDXV30 138   -1,30   -0,94%
  • IDXQ30 152   -0,90   -0,59%

Target tumbuh 24%, Ditjen Pajak fokus CRM


Selasa, 09 Januari 2018 / 13:01 WIB
Target tumbuh 24%, Ditjen Pajak fokus CRM


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mematok target penerimaan pajak dalam APBN 2018 sebesar Rp 1.424 triliun. Jumlah ini hanya naik 10,94% dibanding target dalam APBN-P 2017.

Namun, dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak tahun 2017 berdasarkan data hingga 8 Januari 2018 yang sebesar Rp 1.151,1 triliun atau shortfall sebesar Rp 132,5 triliun, target tahun ini tumbuh 23,71%.

Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal mengatakan, dengan demikian tahun ini penerapan Compliance Risk Management (CRM) akan lebih intensif. Gunanya adalah untuk mengelola data WP berbasiskan risiko.

“Seperti yang digunakan di Bea Cukai, tapi kami lebih kompleks karena pake data laporan keuangan. Kalau di negara lain, ini disebut risk differentiation framework,” kata Yon di Jakarta, Selasa (9/11).

Yon menerangkan, dengan penerapan CRM, info terkait WP diambil dan dibikin algoritma dari sekian variabelnya. Setiap WP akan dipetakan.

“Apabila dia risiko tidak patuhnya gede, dampaknya besar, dia akan berada di kuadran paling pojok, kuadran sembilan. Semua WP di-skoring, lalu siapa yang berisiko, dia langsung diperiksa,” jelasnya.

Yon mengatakan, penerapan CRM akan terus didorong. Pelaksanaannya, menurut Yon, tidak perlu membeli alat-alat pelengkap sistem baru, “Tidak mesti (pengadaan lagi), kami sudah piloting ini di beberapa KPP dan Kanwil,” ujarnya.

Ia melanjutkan, tahun lalu, Ditjen Pajak sendiri telah terima banyak data dari eksternal, tapi banyak yang harus dievaluasi kualitas dan kesesuaian datanya. Hal ini agar saat ditindakanjuti tak banyak menimbulkan dispute.

"Kesesuaian data yang kami minta, misalnya banyak data yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP," kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×