kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Target penerimaan pajak dari penindakan dan pemeriksaan naik jadi Rp 50 triliun


Kamis, 08 Maret 2018 / 22:06 WIB
Target penerimaan pajak dari penindakan dan pemeriksaan naik jadi Rp 50 triliun
ILUSTRASI. PENERIMAAN PAJAK


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menargetkan penerimaan dari penindakan dan pemeriksaan sebesar Rp 50 triliun pada tahun ini. Nilai ini naik dari target tahun sebelumnya yang sebesar Rp 45 triliun.

“Naik sedikit menjadi sekitar Rp 50 triliun,” kata Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji di Gedung DPR RI, Kamis (8/3).

Oleh karena itu, wajib pajak (WP) diimbau memaksimalkan penggunaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 165 Tahun 2017 yang memberi kesempatan lagi bagi WP yang tidak ikut amnesti pajak dan bagi peserta amnesti pajak yang belum melaporkan seluruh hartanya untuk melaporkan sendiri hartanya tanpa dikenakan sanksi.

Adapun, menurut Angin, kalau WP sedang diperiksa, WP bisa juga melakukan apa yang diatur dalam UU KUP Pasal 8 ayat 4.

Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa walaupun fiskus telah melakukan pemeriksaan tetapi belum menerbitkan surat ketetapan pajak, kepada WP baik yang telah maupun yang belum membetulkan Surat Pemberitahuan, masih diberikan kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan.

Namun, untuk membuktikan kebenaran laporan Wajib Pajak tersebut, proses pemeriksaan tetap dilanjutkan sampai selesai.

“Kalau misal sedang diperiksa dia bisa juga lakukan (UU KUP) Pasal 8 ayat 4. Itu lebih bagus. Jadi kami lebih persuasif ke WP. Kalau dia diperiksa, bisa pembetulan. Saya imbau maksimalkan PMK 165 daripada harus kena Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2017,” ujarnya.

PP 36 itu sendiri memuat sanksi atas harta bersih yang belum atau kurang diungkap oleh WP. Yang akan dikenakan PPh adalah aset-aset yang belum diikutkan amnesti pajak, baik bagi wajib pajak yang sudah ikut maupun yang tidak ikut amnesti pajak.

Bagi WP yang ikut amnesti pajak, sanksinya 200%. Sementara, yang tidak ikut, sanksinya 2% maksimal 24 bulan atau 48%.

Meski demikian, Angin mengatakan bahwa dalam perjalanannya, pendekatannya yang dilakukan tidak agresif, tetapi lebih mengutamakan pembinaan dan komunikasi.

“Dalam perjalanannya kami tetap imbau, tetapi pendekatan lebih kepada konseling dan PMK 165. Manfaatkan semaksimal mungkin PMK 165. Pemeriksaan kami tidak meluncur gitu, kami lakukan lebih komunikasi, persuasi," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×