kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   50.000   1,72%
  • USD/IDR 16.853   10,00   0,06%
  • IDX 8.212   -53,08   -0,64%
  • KOMPAS100 1.158   -9,98   -0,85%
  • LQ45 830   -9,73   -1,16%
  • ISSI 295   -1,25   -0,42%
  • IDX30 432   -3,95   -0,91%
  • IDXHIDIV20 516   -4,82   -0,92%
  • IDX80 129   -1,21   -0,93%
  • IDXV30 142   -0,67   -0,47%
  • IDXQ30 139   -1,75   -1,24%

Target pajak 2016 mutlak butuh revisi


Selasa, 26 Januari 2016 / 19:45 WIB
Target pajak 2016 mutlak butuh revisi


Reporter: Ragil Nugroho | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Pemerintah Jokowi-JK besar kemungkinan akan menurunkan target penerimaan pajak 2016 yang dipatok Rp 1.360 triliun.

Hal ini diamini Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution.

Beberapa waktu lalu ia menyatakan bahwa buruknya realisasi pajak 2015, kemungkinan akan mendorong pemerintah menurunkan target pajak tahun ini lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.

Jelas, revisi mutlak harus dilakukan, jika melihat fakta bahwa target tahun ini pertumbuhannya mencapai 28,84% dari realisasi pajak tahun lalu.

Catatan Biro Riset KONTAN, dalam 12 tahun terakhir, pertumbuhan target pajak terhadap realisasi tahun sebelumnya rata-rata hanya 19,86%.

Artinya, target tahun ini jauh di atas rata-rata.

Pada saat realisasi pajak melebihi target saja, seperti pada tahun 2004, 2005 dan 2008, pertumbuhan target hanya 14,49%,
24,51% dan 1,10%.

Jangan sampai pemerintahan Jokowi-JK mengulangi kesalahan tahun 2015 yang menetapkan pertumbuhan target 31,38% dari realisasi tahun sebelumnya.

Alhasil, realisasinya jeblok hanya 81,9%.

Bahkan, angka pertumbuhan 31,38% tersebut merupakan yang tertinggi sepanjang 12 tahun terakhir.

Belum lagi melihat kenyataan banyaknya revisi beleid pajak yang tidak berjalan sesuai rencana.

Memang, kalau hanya dilihat dari sisi pertumbuhan target tiap tahunnya, maka pertumbuhan target pajak tahun ini merupakan yang terendah selama 12 tahun terakhir.

Pasalnya, dengan target sebelumnya saja sebesar Rp 1.360 triliun, maka pertumbuhannya hanya 5,08% dari target tahun 2015 yang ditetapkan Rp 1.294,30 triliun.

Apalagi jika diturunkan, maka akan lebih rendah lagi.

Selama periode 2004-2015, pertumbuhan target penerimaan pajak terendah adalah tahun 2014 sebesar 7,75% dengan realisasi 91,86%.

Sedangkan pertumbuhan target tertinggi adalah tahun 2006.

Saat itu penerimaan pajak ditargetkan sebesar Rp 371,71 triliun.

Angka tersebut tumbuh 35,84% dibanding tahun sebelumnya yang dipatok Rp 273,63 triliun.

Meskipun targetnya sangat ambisius, realisasi tahun 2006 bisa dibilang cukup baik yakni 96,37%.

Darussalam, pengamat perpajakan Universitas Indonesia (UI), mengamini bahwa target pajak tahun ini masih terlalu tinggi.

"Harus dilihat dari realisasi tahun sebelumnya, sehingga hitungan targetnya lebih realistis," ujarnya.

Apalagi secara teori, hitungan persentase pertumbuhan target penerimaan pajak adalah dua kali pertumbuhan ekonomi plus 2%-3% angka extra effort (upaya ekstra).

Jika pertumbuhan ekonomi tahun lalu di angka 5%, maka angka pertumbuhan yang wajar adalah 12%-13%.

Darussalam juga menambahkan, upaya mendesak untuk mencapai target pajak adalah segera melakukan reformasi administrasi Dirjen Pajak dari yang saat ini konvensional menjadi semi independen.

Sehingga Dirjen Pajak bisa memiliki wewenang sendiri dalam hal menentukan Sumber Daya Manusia (SDM), organisasi dan keuangan mereka.

"Membenahi administrasi, untuk saat in jauh lebih penting daripada reformasi kebijakan dan hukum," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×