kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.503.000   7.000   0,47%
  • USD/IDR 15.464   36,00   0,23%
  • IDX 7.742   6,84   0,09%
  • KOMPAS100 1.203   0,89   0,07%
  • LQ45 960   1,22   0,13%
  • ISSI 233   -0,20   -0,09%
  • IDX30 493   0,93   0,19%
  • IDXHIDIV20 592   1,55   0,26%
  • IDX80 137   0,16   0,11%
  • IDXV30 143   0,06   0,05%
  • IDXQ30 164   0,24   0,15%

Target Angka Kemiskinan Ekstrem 0% pada 2024 Sulit Tercapai


Jumat, 15 Desember 2023 / 07:45 WIB
Target Angka Kemiskinan Ekstrem 0% pada 2024 Sulit Tercapai
ILUSTRASI. Pemerintah menargetkan angka kemiskinan ekstrem mencapai 0% pada tahun 2024. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah menargetkan angka kemiskinan ekstrem mencapai 0% pada tahun 2024. Hal ini tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) nomor 4 tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan, Sekretariat Wakil Presiden, Suprayoga Hadi menyampaikan, pemerintah menyiapkan dua instrumen utama kebijakan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Pertama, perbaikan akurasi pensasaran, melalui integrasi data registrasi sosial ekonomi (regsosek) yang mencakup hampir seluruh penduduk Indonesia. Kedua, konvergensi dengan memastikan program lintas sektor dan lintas lapis pemerintahan dapat menjangkau wilayah/kantung kemiskinan dan kelompok miskin ekstrem.

Baca Juga: Pemerintah Perlu Integrasikan Program Bansos Agar Optimal Turunkan Angka Kemiskinan

Selain itu, pemerintah telah menyiapkan dan melaksanakan tiga strategi. Yaitu pengurangan beban pengeluaran masyarakat melalui pemberian akses perlindungan sosial, penurunan jumlah kantong kemiskinan, salah satunya dengan pemberian bantuan sosial. Serta peningkatan pendapatan, yaitu dengan pemberdayaan ekonomi.

“Kalau 0,0% impossible, target kita yang lebih optimis antara 0,5% sampai 0,7%, tapi yang benar benar optimis mungkin sekitar 0,3%,” ujar Yoga di Istana Wakil Presiden, Kamis (14/12).

Yoga menambahkan, anggaran perlindungan sosial pada tahun 2024 mencapai Rp 493,5 triliun. Dari jumlah itu, Rp 76,3 triliun diantaranya untuk pemberdayaan ekonomi.

Selain peningkatan dukungan APBN, dibutuhkan pula peningkatan komitmen dan dukungan pembiayaan dari pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota, hingga tingkat desa yang lebih optimal. Yakni melalui pengalokasian APBD dan APBDesa yang lebih afirmatif dalam pelaksanaan intervensi strategi pengurangan beban pengeluaran, peningkatan pendapatan, dan pengurangan kantong kemiskinan di daerah hingga tingkat desa.

Hal itu dalam rangka pencapaian sasaran penghapusan kemiskinan ekstrem dan sekaligus penurunan angka kemiskinan yang lebih signifikan di 2024.

Ketua Tim Kebijakan Peningkatan Kapasitas Ekonomi Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), Raden Muhamad Purnagunawan menambahkan, masih rendahnya angka pemberdayaan ekonomi ini disebabkan oleh tingkat minat warga miskin ekstrem yang masih rendah.

Baca Juga: Tingkat Kemiskinan 2024 Diproyeksi Sulit Mencapai Target Pemerintah, Ini Alasannya

“Berbeda dengan bantuan sosial yang semua orang mau menerima, tidak semua orang mau untuk diberi pelatihan, atau diberdayakan untuk memiliki usaha sendiri,” ujar Purnagunawan.

Sementara itu, Ketua umum Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia (AAKI) Trubus Rahadiansyah menilai, penyaluran bansos pada tahun depan rawan dipolitisasi. Selain itu, penyaluran bansos juga mesti dilakukan dengan pengawasan yang optimal.

“Tahun politik kalau kemudian muncul kecurigaan publik akan adanya kepentingan politik dibalik bansos ini tentu sangat wajar,” ujar Trubus.

Sebagai informasi, pada Maret 2022 jumlah penduduk yang termasuk dalam miskin ekstrem adalah 5,59 juta jiwa. Kemudian, per Maret 2023 jumlah penduduk miskin ekstrem adalah 3,1 juta jiwa. Tercatat, 56% penduduk miskin ekstrem terkonsentrasi di 5 provinsi yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Papua dan Nusa Tenggara Timur.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

[X]
×