kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tantangan Capai Target Pajak 2025, Fokus Sektor Informal dan Digital Dinilai Penting


Selasa, 12 November 2024 / 22:44 WIB
Tantangan Capai Target Pajak 2025, Fokus Sektor Informal dan Digital Dinilai Penting
ILUSTRASI. Pajak Digital


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menghadapi tantangan besar untuk mencapai target penerimaan pajak tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp 2.189,3 triliun, atau tumbuh sekitar 13,9% dibanding outlook tahun 2024.

Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat memperkirakan, perekonomian global pada tahun depan cenderung stagnan.

Di sisi lain, harga komoditas diprediksi mengalami moderasi, yang bisa memengaruhi penerimaan pajak dari sektor-sektor terkait komoditas.

Baca Juga: Bukan Tax Holiday, CITA Sebut Apple Minta Pembebasan PPh 22 Impor pada Pemerintah RI

Ariawan menyarankan, pemerintah untuk lebih fokus pada sektor informal, yang belum sepenuhnya tergarap dalam sistem perpajakan.

“Adanya pergeseran dari sektor manufaktur ke sektor jasa meningkatkan sektor informal. Maka, tahun depan pemerintah harus lebih fokus pada sektor informal tersebut,” kata Ariawan kepada Kontan.co.id, Selasa (12/11).

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa pada Februari 2024, sekitar 59,17% pekerja di Indonesia berada di sektor informal, sementara hanya 40,83% yang bekerja di sektor formal.

Menurut Ariawan, tingginya jumlah pekerja di sektor informal menunjukkan potensi pajak yang masih bisa digali, terutama dari Pajak Penghasilan (PPh).

Baca Juga: Tax Ratio Rendah Jadi Masalah Klasik, Indonesia Perlu Redesain Kebijakan Pajak

“Para pekerja informal, terutama yang bergerak di sektor digital, mungkin memiliki penghasilan yang melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), namun belum tersentuh pajak,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa sebagian pekerja informal di sektor digital bisa saja memiliki penghasilan di atas PTKP.

Selain sektor informal, Ariawan juga menekankan pentingnya menggali potensi pajak di sektor digital, mengingat semakin banyak aktivitas ekonomi yang beralih ke ranah digital.

Sektor digital, termasuk profesi seperti influencer, konten kreator, dan sektor-sektor pendukung lainnya, dinilai memiliki peluang besar untuk meningkatkan penerimaan pajak.

“Pemerintah harus lebih kreatif dalam menggali potensi dari sektor digital ini,” tambah Ariawan.

Selanjutnya: KPPU Denda Perusahaan Grup Salim Tamaris Hidro Rp 10 Miliar, Ini Penyebabnya

Menarik Dibaca: Muncul Selulit dan 3 Tanda Utama Wajah Kekurangan Kolagen

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×