kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.280   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Tanpa Netflix dkk, setoran pajak dari sektor telekomunikasi masih kencang


Kamis, 16 Januari 2020 / 17:55 WIB
Tanpa Netflix dkk, setoran pajak dari sektor telekomunikasi masih kencang
ILUSTRASI. Suasana pemantauan performansi layanan Telkomsel di seluruh Indonesia oleh jajaran direksi dan manajemen Telkomsel pada malam pergantian tahun di Jakarta (31/12).


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

"Tahun lalu, Telkomsel berhasil membukukan laba sekitar empat kali lipat lebih tinggi dari pesaing terdekat, sehingga kami menjadi penyumbang pajak terbesar dari sektor telekomunikasi,” kata Heri dalam siaran pers, Kamis (16/1).

Dan, itu bukan kali pertama Telkomsel menjadi penyumbang pajak terbesar di KPP Wajib Pajak Besar Empat. "Itu tercatat berkali-kali sejak beberapa tahun terakhir," ungkap Budi.

Tapi, bicara Netflix, Telkomsel hingga kini masih memblokir layanan video streaming itu. Sebab, konten video yang Netflik sajikan masih belum sesuai regulasi di Indonesia. Ini juga untuk melindungi konsumen.

Baca Juga: Telkom berencana tambah mitra layanan konten, salah satunya Netflix

Hanya, karena potensinya yang sangat besar, pemerintah tetap bakal memburu pajak Netflix dan perusahaan OTT lainnya. Caranya, lewat Omnibus Law Perpajakan.

Melalui undang-undang super tersebut, pemerintah akan memasukkan aturan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk perusahaan OTT. Sehingga, subjek pajak luar negeri seperti Netflix bisa menyetor dan melaporkan PPN.

"Jadi, walaupun mereka tidak berada di Indonesia namun memiliki aktivitas yang menghasilkan pendapatan di Indonesia, mereka tetap bisa menjadi subjek pajak luar negeri yang memiliki kewenangan memungut dan menyetor kepada otoritas pajak di sini," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×