Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan
"Tahun lalu, Telkomsel berhasil membukukan laba sekitar empat kali lipat lebih tinggi dari pesaing terdekat, sehingga kami menjadi penyumbang pajak terbesar dari sektor telekomunikasi,” kata Heri dalam siaran pers, Kamis (16/1).
Dan, itu bukan kali pertama Telkomsel menjadi penyumbang pajak terbesar di KPP Wajib Pajak Besar Empat. "Itu tercatat berkali-kali sejak beberapa tahun terakhir," ungkap Budi.
Tapi, bicara Netflix, Telkomsel hingga kini masih memblokir layanan video streaming itu. Sebab, konten video yang Netflik sajikan masih belum sesuai regulasi di Indonesia. Ini juga untuk melindungi konsumen.
Baca Juga: Telkom berencana tambah mitra layanan konten, salah satunya Netflix
Hanya, karena potensinya yang sangat besar, pemerintah tetap bakal memburu pajak Netflix dan perusahaan OTT lainnya. Caranya, lewat Omnibus Law Perpajakan.
Melalui undang-undang super tersebut, pemerintah akan memasukkan aturan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk perusahaan OTT. Sehingga, subjek pajak luar negeri seperti Netflix bisa menyetor dan melaporkan PPN.
"Jadi, walaupun mereka tidak berada di Indonesia namun memiliki aktivitas yang menghasilkan pendapatan di Indonesia, mereka tetap bisa menjadi subjek pajak luar negeri yang memiliki kewenangan memungut dan menyetor kepada otoritas pajak di sini," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa waktu lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News