Reporter: Yudho Winarto |
JAKARTA. Akhirnya, pemerintah menetapkan wilayah Tanjung Lesung dan Sei Mangkei sebagai kawasan ekonomi khusus (KEK). Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 dan 29 tahun 2012.
Mengutip dalam laman Setkab.go.id, kedua peraturan tersebut ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tanggal 23 dan 27 Februari lalu.
Dalam PP Nomor 26 tahun 2012, kawasan ekonomi khusus Tanjung Lesung berada di wilayah kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Banten. Dengan luas wilayah mencapai 1.500 Ha.
Pemerintah Kabupaten Pandeglang akan menetapkan badan usaha yang akan melakukan pembangunan dan pengelolaan Tanjung Lesung sebagai Kawasan Ekonomi Khusus Zona Pariwisata. Dalam waktu 36 bulan sejak pemberlakuan PP ini, badan usaha yang sudah dibentuk harus melaksanakan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung.
Kemudian, dalam PP Nomor 29 Tahun 2012, Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangka seluas 2.002,77 Ha, terletak dalam wilayah Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara.
Pemerintah Pusat menugaskan Pemkab Simalungun untuk menetapkan badan usaha yang melakukan pembangunan dan pengelolaan Sei Mangka sebagai Kawasan Ekonomi Khusus zona industry, logistik, dan pariwisata.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News