kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Tangkuban Parahu erupsi, Jokowi minta masyarakat waspada


Jumat, 26 Juli 2019 / 19:10 WIB
Tangkuban Parahu erupsi, Jokowi minta masyarakat waspada


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gunung Tangkuban Parahu di Jawa Barat mengalami erupsi pada Jumat (26/7) pada pukul 15.48 WIB. Menanggapi ancaman tersebut, Presiden Joko Widodo pun meminta masyarakat sekitar Gunung Tangkuban Parahu untuk waspada.

"Masyarakat harus waspada, yang di sekitar gunung waspada. Ikuti semua yang disampaikan aparat dan petugas," kata Jokowi di Jakarta, Jumat (26/7).

Baca Juga: Badan Geologi peringatkan bahaya terbang di wilayah Gunung Tangkuban Perahu

Saat ini, pemerintah daerah setempat telah menutup Kawasan Wisata Gunung Tangkuban Parahu sejak Jumat sore ini.

Menurut pantauan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), jatuhan abu vulkanik mencapai radius 1 hingga 2 km. PVMBG juga telah melarang masyarakat di sekitar Gunung Tangkuban Parahu, pengunjung, dan pendaki untuk turun dan mendekati dasar Kawah Ratu dan Kawah Upas.

Baca Juga: Tangkuban Perahu bererupsi dengan tinggi kolom abu 200 meter

"Tidak boleh menginap dalam kawasan kawah-kawah aktif yang ada di dalam kompleks Gunung Tangkuban Parahu, serta ketika cuaca mendung dan hujan dikarenakan terdapatnya gas-gas vulkanik yang dapat membahayakan kehidupan manusia," kata Pelaksana Harian Kepala Pusat Data, Informasi, dan Humas BNPB Agus Wibowo dalam rilis yang disampaikan Jumat. (Ihsanuddin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tangkuban Parahu Erupsi, Jokowi Minta Masyarakat Waspada", 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×