CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.675   65,00   0,41%
  • IDX 7.287   43,33   0,60%
  • KOMPAS100 1.121   3,73   0,33%
  • LQ45 884   -2,86   -0,32%
  • ISSI 222   1,85   0,84%
  • IDX30 455   -2,30   -0,50%
  • IDXHIDIV20 549   -4,66   -0,84%
  • IDX80 128   0,06   0,05%
  • IDXV30 138   -1,30   -0,94%
  • IDXQ30 152   -0,90   -0,59%

Tangani masalah pajak, Indonesia butuh single ID


Selasa, 14 Maret 2017 / 19:27 WIB
Tangani masalah pajak, Indonesia butuh single ID


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Dengan jumlah sumber daya alam kelautan yang melimpah, sektor perikanan Indonesia memiliki potensi yang sangat besar. Namun siapa sangka,  Kontribusi penerimaan pajak sektoral dari perikanan di tahun 2016 hanya 0,01%.

Angka ini tak jauh beda bila dibandingkan di tahun 2015 yang hanya berkontribusi 0,02%. Hal ini terbilang cukup memprihatinkan. Pengamat perpajakan menilai, perlu pertukaran data antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Direktur CITA (center for Indonesia taxation) Yustinus Prastowo yang juga selaku pengamat perpajakan mengatakan, permasalahan yang kerap timbul di Indonesia adalah data yang dimiliki hanya secara sektoral. Menurutnya, Indonesia mesti punya single ID untuk warga negara. Sehingga, datanya bisa terintegrasi secara langsung oleh semua kementerian dan lembaga pemerintah.

"Problem besar kita adalah single ID, nah kalau menurut saya yang paling mungkin dilakukan oleh pemerintah dalam jangka pendek adalah dengan pertukaran data antar kementerian dan lembaga," kata Yustinus pada KONTAN, selasa (14/3).

Dia bilang, masalah Indonesia secara umum adalah intregrasi data di setiap sektor. Nah ketika sudah diintegrasikan, pertukaran data harus terus di follow up. Pertukaran data harus dilakukan secara periodik sebagai tindak lanjut bersama. Integrasi data yang dilakukan KKP dan Ditjen Pajak bisa dijadikan standar registrasi perizinan untuk usaha perikanan ikan tangkap.

"Apa yang menjadi kekurangan di pajak, ditambal oleh KKP, begitu juga sebaliknya. Jika penegakan hukum, data pelanggaran, penangkapan, jika ini bisa ditindaklanjuti dari sisi kewajiban pajak pemiliknya, tentu akan sangat luar biasa," ungkap Yustinus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×