kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.964.000   20.000   1,03%
  • USD/IDR 16.488   106,00   0,65%
  • IDX 7.830   -121,60   -1,53%
  • KOMPAS100 1.089   -17,02   -1,54%
  • LQ45 797   -14,45   -1,78%
  • ISSI 265   -3,29   -1,23%
  • IDX30 413   -7,90   -1,88%
  • IDXHIDIV20 481   -7,60   -1,56%
  • IDX80 120   -2,17   -1,77%
  • IDXV30 129   -2,94   -2,22%
  • IDXQ30 134   -2,35   -1,73%

Tak Setor Duit ke Kas Negara, Pejabat Walikota Jakarta Barat Dijebloskan ke Rutan


Kamis, 08 April 2010 / 11:25 WIB
Tak Setor Duit ke Kas Negara, Pejabat Walikota Jakarta Barat Dijebloskan ke Rutan


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Makin banyak saja pejabat yang dijebloskan ke tahanan oleh Kejaksaan Agung. Terbaru, pihak kejaksaan melakukan penahanan terhadap Bendahara Pengeluaran Walikota Jakarta Barat Februardianto sehubungan kasus dugaan penyimpangan penggunaan anggaran belanja langsung dan tidak langsung Pemkota Jakarta Barat tahun anggaran 2009.

Direktur Penyidikan Arminsyah menyatakan, tersangka Februdianto ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung untuk mempermudah proses penyidikan. Ia ditahan selama 20 hari dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi tersebut.

Kasus ini terkait tidak disetorkan seluruh sisa anggaran kegiatan Walikota Jakbar kepada BPKD (Badan Pengelola Keuangan Daerah). "Akibat perubatan tersangka, negara dirugikan sekitar Rp8,2 miliar. Uang tersebut diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi," kata Arminsyah, Kamis (8/4). seraya menyebutkan penyidikan akan dikembangkan terus dan tidak berhenti pada Februardianto.

Jumlah uang yang diduga dikorupsi oleh Februardianto adalah sekitar Rp 8,2 miliar. Dana sisa anggaran kegiatan walikota Jakarta Barat itu semestinya disetorkan ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi DKI Jakarta paling lambat tanggal 31 Desember 2009. Namun, sampai jatuh tempo, Februardianto yang diserahi kewenangan untuk mengembalikan dana tersebut tak kunjung menyerahkan dana.

Lebih jauh lagi, ia malah menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadi. "Ia diancam dengan sangkaan Pasal 2 atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Didiek Darmanto.

Ditambahkannya, penahanan ini berdasarkan keterangan dua orang saksi yaitu Syaifullah, Kabag Keuangan Kantor Walikota Jakarta Barat; dan Suryono, Kasubag Tata Usaha Keuangan Walikota Jakarta Barat. Keduanya membenarkan bahwa Februardianto belum menyetorkan anggaran yang tersebut diatas. Februardianto saat ini ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×