Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli
Sebelumnya terdapat 102 wilayah disetujui menerapkan kenormalan baru atau disebut masyarakat produktif dan aman Covid-19. Persetujuan tersebut disampaikan oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo.
"Kemarin, tanggal 29 Mei 2020, Bapak Presiden Jokowi, memerintahkan Ketua Gugus Tugas untuk memberikan kewenangan kepada 102 Pemerintah kabupaten/kota yang saat ini, berada dalam zona hijau, untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman COVID-19," jelas Doni dalam keterangan resmi, Sabtu (30/5) lalu.
Adapun 102 wilayah tersebut meliputi 14 kabupaten/kota Provinsi Aceh, 15 kabupaten/kota di Sumatra Utara, 3 kabupaten di Kepulauan Riau, 2 Kabupaten di Riau, 1 kabupaten di Jambi, 1 kabupatenndi Bengkulu, 4 kabupaten/kota di Sumatra Selatan, 1 kabupaten di Bangka Belitung dan 2 kabupaten di Lampung.
Baca Juga: Renovasi Istiqlal selesai Juli, Jokowi: Belum tentu langsung dibuka untuk ibadah
Di Pulau Jawa terdapat 1 kota di Jawa Tengah. Selain itu di Kalimantan Timur ada 1 kabupaten, Kalimantan Tengah ada 1 kabupaten, Sulawesi Utara ada 2 kabupaten, Gorontalo 1 ada kabupaten, Sulawesi Tengah terdapat 3 kabupaten, Sulawesi Barat ada 1 kabupaten, Sulawesi Selatan ada kabupaten, dan 5 kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara.
Selanjutnya Nusa Tenggara Timur ada 14 kabupaten/kota, Maluku Utara ada 2 kabupaten, Maluku ada 5 kabupaten/kota, Papua, terdapat 17 kabupaten/kota dan Papua Barat 5 kabupaten/kota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News