kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Tak repot lagi, masyarakat bisa cetak e-KTP sendiri di mesin seperti ATM


Kamis, 01 Oktober 2020 / 05:12 WIB
Tak repot lagi, masyarakat bisa cetak e-KTP sendiri di mesin seperti ATM
ILUSTRASI. Warga dibantu petugas dari Disdukcapil melakukan pencetakan KTP El di mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Zudan menyebutkan, rencananya, pada 2020 ada 144 ADM yang dipasang di seluruh Indonesia.

Dalam pengadaan ADM, Kemendagri bekerja sama dengan PT Sinergi Nasional Rakyat Indonesia. Zudan mengatakan, kerja sama ini sama sekali tidak menggunakan dana APBN, tetapi dengan sistem kolaborasi hibah pinjam pakai. 

Baca Juga: Jangan sampai terlewat! Ini lokasi layanan Samsat Keliling DKI Jakarta selama pandemi

"Jadi mesin ADM dihibahkan dipinjampakaikan oleh pihak ketiga untuk dipakai oleh Kemendagri. Kemendagri kemudian melanjutkan ADM ini kepada kabupaten/kota yang dinilai berprestasi," tutur Zudan. 

Meski demikian, kata dia, ADM ini boleh dipakai selamanya asalkan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat dan dirawat dengan baik. Zudan berpesan, apabila kertas HVS-nya dan toner habis harus diisi kembali. "Bila blanko KTP-el nya habis juga harus diisi lagi agar terus bisa melayani masyarakat yang membutuhkan," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemendagri: Masyarakat Bisa Cetak E-KTP Mandiri di Mesin seperti ATM"
Penulis : Dian Erika Nugraheny
Editor : Bayu Galih

Selanjutnya: Pengamat: SIN sudah ada di e-KTP, kenapa Ditjen Pajak ingin hidupkan SIN?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×