Reporter: Arsy Ani Sucianingsih | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Pemerintah Indonesia telah menetapkan empat tempat tertentu bagi para wajib pajak sebagai Tempat Penyampaian Surat Pernyataan Harta Dalam Rangka Pengampunan Pajak (Amnesti Pajak). Salah satu dari keempat tempat tersebut adalah Kantor Pusat Bursa Efek Indonesia (BEI).
Dewan Komisioner Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nurhaida mengatakan hal ini bertujuan untuk memberikan beberapa stimulus menarik bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Penetapan pemerintah tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 689/KMK.03/2016 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 656/KMK.03/2016 tentang Penetapan Tempat Tertentu sebagai tempat penyampaian Surat Pernyataan Harta dalam rangka Pengampunan Pajak.
"Ini untuk lebih memberi kemudahan kepada Wajib Pajak mengikuti program Pengampunan Pajak," ujarnya pada saat konverensi pers, di gedung BEI, Selasa (20/9).
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama BEI Tito Sulistio mengatakan, sudah mempersiapkan pelayanan satu atap yang ada di gedung BEI. Dalam hal ini BEI memberikan fasilitas seperti konsultasi, serta WP dapat daftar langsung di main hall gedung BEI dengan jam operasional pada hari Senin hingga Sabtu, mulai jam 08.00 hingga 16.00.
"Untuk lebih memberikan kemudahan, kita sediakan ruangan khusus bagi WP yang ingin konsultasi atau daftar, karena tidak semua orang senang diekspose. Hari sabtu juga kita buka," papar Tito.
Sementara itu stimulus yang diberikan oleh BEI antara lain adalah pemberian diskon biaya transaksi perdagangan efek dengan skema tutup sendiri (crossing) di Pasar Negoisasi, dan relaksasi persyaratan pencatatan efek di papan Pengembangan untuk Aktiva Bersih Berwujud (Net Tangible Asset) dan batasan proporsi saham yang beredar di publik (Free Float), serta diskon Biaya Pencatatan Saham (Initial Listing Fee) sebesar 50%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News