Sumber: KONTAN | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta kembali menyidangkan perkara permohonan pailit. Kali ini yang mendapat gugatan pailit, adalah PT Industri Pulp Lestari. Perusahaan bubur kertas asal Riau ini digugat pailit oleh perusahaan asal Samoa, Gloryfield Development Limited.
Gloryfield Development mengajukan gugatan pailit pada 26 April 2010 lalu, lantaran Industri Pulp Lestari tidak kunjung melunasi utang yang telah jatuh tempo, yang mencapai US$ 57,72 juta. "Sampai permohonan ini diajukan, mereka tetap tidak bisa membayar lunas kewajibannya," kata kuasa hukum Gloryfield Development Aris Afandi Lubis, kemarin (25/5).
Utang ini awalnya berasal dari perjanjian pinjaman antara Industri Pulp Lestari dengan Ap Air Services Limited senilai US$ 208,79 juta pada 1 Januari 2006. Atas pinjaman tersebut, Industri Pulp Lestari dikenakan bunga 6% per tahun dengan masa jatuh tempo 31 Desember 2006.
Industri Pulp Lestari menggunakan uang pinjaman itu untuk keperluan refinancing. Namun, bisnis mereka tidak berjalan lancar. Akhirnya, pada 2006, perusahaan yang berdiri tahun 1991 silam itu terpaksa harus menghentikan kegiatan operasionalnya karena kesulitan keuangan.
Alhasil, keputusan menyetop operasi perusahaan itu berimbas pada pembayaran utang ke Ap Air Services. Industri Pulp Lestari baru sanggup membayar cicilan plus bunga sebesar US$ 162,48 juta. Sehingga, masih tersisa sebesar US$ 57,72 juta. Industri Pulp Lestari telah mengirim surat kepada Ap Air Services pada 5 Maret 2007, yang menegaskan belum mampu membayar dan memohon perpanjangan waktu.
Ap Air Services memperpanjang jatuh tempo hingga 30 November 2007. Awal 2009, Ap Air Services mengalihkan tagihan piutang ke Gloryfield Development. Gloryfield mengirim somasi ke Industri Pulp pada 26 Februari dan 26 Maret 2009. Karena tak ada kejelasan, mereka membawa perkara ini ke pengadilan.
Industri Pulp Lestari mengakui belum melunasi kewajibannya. Soalnya, "Kami belum bisa membayar karena kesulitan keuangan," kata Direktur Utama Industri Pulp Lestari Amsal Ginting.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News