kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tak lagi ada toleransi bagi investor jalan tol yang bandel


Kamis, 07 April 2011 / 17:56 WIB
Tak lagi ada toleransi bagi investor jalan tol yang bandel
ILUSTRASI. PT Astra Graphia Tbk (ASGR)-Tebar dividen 40% dan ganti komisaris, ini hasil RUPST Astra Graphia. Foto: DOK PT Astra Graphia


Reporter: Petrus Dabu | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah tidak lagi akan memberikan tolerasi kepada 24 Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) atau investor yang tidak mematuhi Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT). Kalau masih saja membandel, pemerintah tidak segan-segan memutuskan PPJT dan menyerahkan ke investor lainnya.

Ketentuan yang tegas ini bakal masuk dalam PPJT) hasil amandemen PPJT 24 tol mangkrak. Kepala Badan Pengelolah Jalan Tol (BPJT) Ahmad Gani Gazali mengatakan, dalam amandemen PPJT ini, pemerintah akan memberlakukan sistem otomatatic termination atau pemutusan secara otomatis terhadap BPJT. “Begitu dia (investor) tidak bisa memenuhi apa yang dipersyaratkan dalam amandemen itu dia langsung otomatic termination atau putus secara otomatis,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (7/6).

Gani mengatakan dalam PPJT sebelumnya otomatic termination ini tidak ada. “Yang dulu itu tidak ada peraturan ini. Sehingga, bisa diperpanjang,” ujarnya.

Ada beberapa persyaratan dalam PPJT yang baru nanti. Pertama, jaminan pelaksana sebesar 1% dari total investasi harus sudah diberikan kepada pemerintah dalam waktu paling lama satu bulan setelah penandatanganan amandemen PPJT. Misalnya, total nilai investasi suatu ruas jalan tol adalah Rp 10 triliun maka, investor wajib menyerahkan 1% dari Rp 10 triliun itu kepada pemerintah sebagai jaminan bahwa si investor memiliki modal untuk mengerjakan proyek.

Kedua, setelah 75% pembebasan tanah dilakukan, investor wajib menyediakan 1/3 dari nilai ekuitas. Ekuitas adalah modal yang harus dimiliki investor di luar pinjaman perbankan. Besarnya ekuitas adalah 30% dari nilai investasi sedangkan 70% berasal dari pinjaman perbankan. Nah, menurut Gani pihak Kementerian Pekerjaan Umum mengusulkan agar pihak BUJT harus sudah memiliki 1/3 dari nilai ekuitas itu setelah melakukan 75% pembebasan lahan.

Ketiga, pihak BUJT dalam waktu enam bulan setelah penandatanganan amandemen PPJT harus sudah memiliki perjanjian kredit (PK) dengan pihak perbankan yang memberi pinjaman pembiyaan proyek.

Keempat, pada saat masa konstruksi tidak bisa mencapai progres tertentu, pemerintah juga akan langsung memutuskan PPJT. Nah, menurut Gani pembiyaan yang sudah dikeluarkan oleh si investor digantikan oleh investor baru. “Cuma nama BUJT-nya tetap, pemilknya lain,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×