Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. CEO Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) Rosan Roeslani menyatakan, Danantara tidak kebal hukum. Hal ini merespons adanya penilaian bahwa Danantara tidak bisa diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pertama yang ingin saya sampaikan, tidak ada yang kebal hukum di negara ini. Jadi KPK bisa, apalagi kalau ada tindakan yang tidak patut atau kriminal, sangat-sangat bisa. BPK, ya kan ada program PSO (public service obligation)," ujar Rosan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (24/2).
Rosan menambahkan, semua BUMN yang dapat dan menjalankan program PSO bisa diaudit BPK.
Baca Juga: Prabowo Sebut Investasi Awal Danantara Menyasar 20 Proyek Strategis
"Jadi, berita ini harus diluruskan. Dan semua itu ikut mengawasi kita dan ikut berperan aktif dalam rangka memastikan bahwa kita berjalan dengan baik benar," ucap Rosan.
Rosan melanjutkan bahwa nilai utama dari Danantara tidak hanya terletak pada pengelolaan aset yang mencapai sekitar US$ 900 miliar. Akan tetapi lebih pada misinya sebagai instrumen pemerintah dalam meningkatkan dan mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.
Pesan dari Presiden Prabowo bahwa Danantara harus dijalankan dengan tata kelola pusat yang benar, good governance, kehati-hatian, transparan, dan penuh dengan integritas.
"Ini adalah guideline yang disampaikan oleh Bapak Presiden langsung dalam kita mengelola aset-aset BUMN dan juga dalam kita menjalankan investasi kita ke depannya," jelas Rosan.
Selanjutnya: Rosan Roeslani Jadi Bos Danantara, Harta yang Dimiliki Capai Rp 864,6 Miliar
Menarik Dibaca: 10 Camilan Paling Sehat untuk Dikonsumsi saat Diet Menurunkan Berat Badan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News